-
-
-
-
-
Kasus penipuan kasus CPNS bodong yang melibatkan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, rupanya belum sepenuhnya usai. Tanpa diketahui publik, ternyata Nia sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada para korban.
Meski Nia Daniaty memiliki niat baik, namun uang ganti rugi ini kabarnya ditolak oleh para korban. Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban mengatakan bahwa jumlah yang ditawarkan Nia tidak sepadan dengan kerugian kliennya.
"Korbannya ada 179 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar. Dia tawarin Rp500 juta itu gimana baginya?" ujar Odie Hudiyanto.
Selain itu, meski menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp500 juta, namun nyatanya baik Nia Daniaty dan Olivia Nathania tak pernah merealisasikan tawaran tersebut. Sehingga para korban belum menerima ganti rugi apapun dari ibu dan anak tersebut.
"Intinya, Rp500 juta itu hanya ditawarkan saja. Enggak pernah ada realisasinya. Jadi para korban ini belum menerima ganti rugi apapun dari mereka," imbuh Odie.
Lebih lanjut, Odie Hudiyanto mengungkapkan, status Olivia Nathania yang kini telah bebas dari penjara tak lantas menghapus kewajiban perdata terhadap korban.
"Pidananya mungkin sudah selesai. Tapi kan masih ada perdata yang masih berjalan dan harus diselesaikan. Karena itu, pengembalian uang korban tetap wajib dilakukan Olivia Nathania," ujar Odie.
Di sisi lain, Agustin, salah satu korban kasus CPNS bodong Olivia Nathania mengaku, sangat kecewa melihat peliknya penyelesaian masalah tersebut. Padahal perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
"Kami sudah nyaris 4,5 tahun menunggu. Banyak korban yang hidupnya hancur karena masalah ini. Ada pula yang sampai terlilit utang dan sampai sekarang masih mencicil utang tersebut. Utang itu dibawa mati loh. Jadi, kami mohon kembalikan uang para korban. Jangan ditunda-tunda lagi," kata Agustin. (ND)





