Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, merespons perpanjangan pencegahan kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut menghormati langkah KPK tersebut.
"Terkait perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap klien kami, pada prinsipnya kami menghormati setiap kewenangan yang dimiliki oleh KPK," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Namun demikian, kata Mellisa, pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.
"Karena itu, kami menilai bahwa langkah perpanjangan pencegahan tersebut seharusnya juga tunduk dan menunggu proses pengujian di praperadilan, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang prematur apabila nantinya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah," ucap Mellisa.
"Kami berharap seluruh proses berjalan secara objektif, proporsional, dan menjunjung asas due process of law," sambungnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Gus Yaqut sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pencegahan ke luar negeri Gus Alex juga diperpanjang. Pencegahan keduanya akan berjalan hingga 12 Agustus 2026.
Sekilas Kasus Korupsi Kuota HajiPerkara kuota haji ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Kerajaan Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496124/original/003111700_1770475866-WhatsApp_Image_2026-02-07_at_21.49.21.jpeg)
