Jakarta: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur (Jaktim). Para petugas langsung menyambangi lokasi banjir dan membantu warga terdampak.
"Sejak pagi, Tim SAR Ditpolairud turun ke lokasi dan melakukan aksi cepat membantu warga terdampak," kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa dikutip dari Antara, Jumat, 20 Februari 2026.
Dia mengatakan petugas telah mengevakuasi bayi dan memindahkannya ke tempat yang lebih aman. Selain itu, petugas juga membantu warga mengamankan sepeda motor agar tidak terendam banjir lebih dalam.
Dia menyebutkan tim mengerahkan dua unit perahu karet, satu unit skiff boat, tiga mesin tempel, serta perlengkapan keselamatan, seperti life jacket dan ring buoy untuk mendukung proses evakuasi.
Baca Juga :
Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Permukiman Warga di Kebon Pala JaktimSaat ini, kata dia, personel masih berada di lokasi banjir tersebut untuk membantu warga dan mengantisipasi kemungkinan kenaikan debit air.
Hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sepanjang Kamis, 19 Februari 2026, membuat permukiman warga di Kebon Pala, Jakarta Timur, terendam banjir sekitar satu meter.
"Pagi ini, pukul 09.00 WIB, sekarang air sudah mencapai 100 sentimeter, udah satu meter," kata Ketua RT 13/RW 04 Kampung Melayu Sanusi.
Kondisi pemukiman warga Kebon Pala, Jaktim, yang terendam banjir pada Jumat, 20 Februari 2026. Foto: Antara.
Dia menyebutkan air mulai naik sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Ketinggian air terus bertambah hingga Jumat pagi dan merendam rumah-rumah warga yang berada di wilayah rendah.
"Air mulai naik jam dua pagi tadi, dari sebelumnya sekitar 50 sentimeter, sekarang naik terus sudah satu meter," ujar Sanusi.
Banjir setinggi satu meter itu merendam perabotan rumah tangga, kendaraan, serta memutus akses jalan lingkungan.
Warga terlihat berupaya menyelamatkan barang-barang berharga mereka ke tempat yang lebih tinggi.
Selain merendam rumah, banjir juga mengganggu aktivitas warga. Sejumlah akses jalan lingkungan tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.




