Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendapatkan restu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk unit penyidikan di bawah naungan Komnas HAM untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu disampaikan Pigai usai berdialog bersama Jaksa Agung, Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jumat (20/2/2026). Dia menyampaikan unit akan dibentuk setelah revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia rampung dilakukan.
"Saya sebagai mantan komisioner Komnas HAM mewakili semua teman-teman aktivis HAM menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan kami akan memasukkan unit penyidikan pelanggaran hak asasi manusia berat di Komnas HAM," kata Pigai.
Pigai menuturkan penyidik dalam unit ini akan mendapatkan pendidikan dari Kejagung. Dia menyebut pelaksanaan teknis maupun fungsi disampaikan secara rinci dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan diusulkan 2027 setelah Undang-Undang HAM selesai.
Menurutnya pembentukan unit penyidikan menjadi salah satu terobosan Indonesia untuk menghadirkan kehidupan yang bermartabat, beradab, dan kemanusiaan.
Dia juga menilai bahwa Indonesia lebih unggul dibandingkan negara lainnya karena masuknya unit penyidikan yang fokus menangani kasus HAM berat. Dia mengatakan tidak banyak negara yang memiliki unit tersebut.
"Contoh bahwa Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain. Karena bagaimana bisa, ya, lembaga Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu Indonesia di mana ada unit penyidikan,” ungkapnya.
Dia mengatakan tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan, India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang.





