Tersangka Richard Lee Pulang Setelah 12 Jam Diperiksa Sebagai: Semua Produk Saya Legal

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Richard Lee, diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2) sejak pukul 10.00 WIB. Meski kini berstatus tersangka, Richard tidak ditahan dan diperbolehkan pulang usai 12 jam jalani pemeriksaan.

Keluar dari gedung pemeriksaan, Richard mengaku telah menyampaikan seluruh penjelasan terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.

“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” ujar Richard Lee di Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Kamis (19/2) malam.

Selama pemeriksaan, Richard Lee mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan permasalahan izin edar produk skincare miliknya. Namun Richard membantah keras tudingan bahwa produknya ilegal.

“Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” jelas Richard Lee.

Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard turut menjadi sorotan. 

Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang memastikan bahwa langkah tersebut diambil secara profesional.

“Penyidik Polda Metro Jaya profesional. Tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan penyidik memeriksa dengan humanis,” kata Jeffry.

Sebelum masuk ke mobil untuk meninggalkan lokasi, Richard juga menyinggung kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

“Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Sudah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya,” pungkas Richard Lee.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif, terkait dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato.

Sebelumnya, Richard sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elon Musk Dapat Uang Rp 50 Triliun dari Arab Saudi
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramadan, di antara Spiritualitas dan Konsumerisme
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
MaRI Ramadan Raya 2026 Angkat Tema “Serambi Madinah”, Hadirkan Nuansa Gorontalo di Jantung Kota Makassar
• 4 jam laluharianfajar
thumb
KA Bandara Soetta Tertemper Truk Trailer, Satu Jalur Sudah Bisa Dilalui
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Membongkar Cara Bandar Narkoba Koko Erwin Setor Uang Rp 2,8 Miliar untuk Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.