Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Aliran uang itu diserahkan dalam tiga kali transaksi. Baik melalui transfer maupun diserahkan dalam bentuk uang tunai.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap merinci, penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar. Penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta. Terakhir, sebesar Rp 1 miliar.
Advertisement
“Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Pada transaksi pertama, uang Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper. Penyerahan kedua, Rp 450 juta juga dalam bentuk tunai. Dibungkus dalam paperbag. Sementara transaksi terakhir sebesar Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bir.
Dia membeberkan cara AKBP Didik menerima uang tersebut. Uang senilai Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai lalu disetorkan ke bank. Sedangkan, Rp 1 miliar ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain.
“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” ucap dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Terungkap, uang tersebut berasal dari bandar narkoba wilayah Bima yang disebut-sebut bernama Koko Erwin. Uang itu diserahkan kepada eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, anak buah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“BD (Bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu ‘B’ dan KE (koko Erwin),” ucap dia.
Polisi kini melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi. Terkait jaringan narkoba yang dikendalikan Koko Erwin, Zulkarnain mengaku masih mendalami apakah masuk kategori nasional atau lintas negara.




