Membongkar Cara Bandar Narkoba Koko Erwin Setor Uang Rp 2,8 Miliar untuk Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Aliran uang itu diserahkan dalam tiga kali transaksi. Baik melalui transfer maupun diserahkan dalam bentuk uang tunai. 

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap merinci, penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar. Penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta. Terakhir, sebesar Rp 1 miliar. 

Advertisement

BACA JUGA: Koko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Rp 1 M ke AKBP Didik Sudah Tersangka, Keberadaannya Masih Diburu

“Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/2/2026). 

Pada transaksi pertama, uang Rp 1,4 miliar diserahkan tunai dalam koper. Penyerahan kedua, Rp 450 juta juga dalam bentuk tunai. Dibungkus dalam paperbag. Sementara transaksi terakhir sebesar Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bir.

Dia membeberkan cara AKBP Didik menerima uang tersebut. Uang senilai Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai lalu disetorkan ke bank. Sedangkan, Rp 1 miliar ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain.

“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” ucap dia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Terungkap, uang tersebut berasal dari bandar narkoba wilayah Bima yang disebut-sebut bernama Koko Erwin. Uang itu diserahkan kepada eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, anak buah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“BD (Bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu ‘B’ dan KE (koko Erwin),” ucap dia.

Polisi kini melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi. Terkait jaringan narkoba yang dikendalikan Koko Erwin, Zulkarnain mengaku masih mendalami apakah masuk kategori nasional atau lintas negara.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya yang menampilkan foto bandar narkotika bernama Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram (Dok: Antara)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Shin Tae-yong nilai tak masalah Thom dan Shayne berkarier di Liga 1
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Anggota DPR minta rencana bangun 10 kampus baru dikaji cermat
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Puji Ketegasan Prabowo di Forum Board of Peace: Saya Tak Ingin Melawannya!
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Manuver Entitas Hong Kong Caplok 80% Emiten Percetakan BLUE, Saham Lompat 1.980%
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polres Probolinggo Buru Pelaku Pencurian 7 Koper Wisatawan Asal Thailand di Bromo
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.