KPK masih mengusut perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka. Kali ini, KPK memanggil salah satu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo bernama Relelyanda Solekha Wijayanti serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Adapun sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo yang dipanggil KPK mulai dari Kepala BPPKAD Agus Sugiarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni serta Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti. Para saksi ini diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun.
Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:
1. AgusSugiarto, Pegawai Negeri Sipil - Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo
2. Rizky Wahyu Nugroho, PNS/ Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kab. Ponorogo,
3. Indah Wahyuni, PNS - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
4. Susilowati, Wiraswasta
5. Dyah Ayu Puspitaningarti, PNS / Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo
6. Jamus Kunto Purnomo, PNS
7. Citra Yulia Margareta, IRT
8. Besse Tenrisampeang, PNS
9. Lutfi Khoirul Zamroni, Wiraswasta
10. Relelyanda Solekha Wijayanti, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019 s.d. 2024 dan 2024 s.d. 2029
11. Daris Fuadi, Swasta
12. Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo
Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
(kuf/zap)





