Emiten pertambangan PT Timah Tbk (TINS) merespons rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berencana melarang ekspor sejumlah komoditas mineral Indonesia, termasuk timah. Direktur Pengembangan Usaha Timah, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, mengatakan perseroan masih menunggu informasi komprehensif terkait wacana tersebut.
“Tapi menurut dugaan atau perkiraan kami ekspor bijih timah yang dilarang. Kecuali ada regulasi terbaru yang melarang ekspor komoditas logam timah,” kata Suhendra saat dihubungi, Kamis (19/2).
Menurut Suhendra saat ini pasar ekspor masih menjadi tulang punggung penjualan logam timah nasional. Sekitar 92% produksi logam timah Indonesia diserap pasar ekspor, sementara kebutuhan domestik hanya berkisar 7–8%.
Lebih jauh ia mengatakan apabila kebijakan penyetopan ekspor timah benar diberlakukan, tantangan terbesarnya adalah kesiapan seluruh aspek, terutama sektor hilir (downstream), yang harus siap lebih dahulu. Ia mencontohkan, industri elektronik di dalam negeri perlu siap menjadi offtaker bagi produk logam timah maupun mineral ikutan lainnya.
Selain itu, keterjaminan suplai dan rantai pasok juga harus terbentuk serta terintegrasi. “Sehingga konsumsi produk timah domestik harus diatur sedemikian oleh regulator atau pemerintah,” ujarnya.
Merujuk pada pernyataan Bahlil, memang belum disebutkan secara spesifik apakah larangan akan berlaku untuk timah mentah atau juga timah yang telah diolah menjadi logam. Namun, berdasarkan kinerja hingga September 2025, pendapatan dari logam timah masih menjadi kontributor utama TINS.
Pendapatan logam timah tercatat Rp 5,19 triliun, tin chemical Rp 702,25 miliar, dan tin solder Rp 210,455 miliar. Penjualan ekspor masih mendominasi dengan nilai Rp 5,72 triliun, sedangkan penjualan lokal mencapai Rp 882,22 miliar hingga kuartal III 2025.
Sebelumnya, kajian kebijakan ini akan dilakukan mulai 2027. “Tidak boleh lagi kita (Indonesia) mengekspor barang mentah. Silakan teman-teman membangun investasi hilirisasi dalam negeri,” kata Bahlil dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2).
Larangan ekspor mineral sebelumnya telah diterapkan pada beberapa komoditas, seperti nikel pada 2023 dan bauksit pada tahun lalu.
Bahlil mencatat, sebelum larangan diberlakukan, pemasukan Indonesia dari ekspor nikel sebesar US$ 3,3 miliar. Setelah kebijakan tersebut, total pemasukan negara meningkat menjadi US$ 34 miliar atau naik 10 kali lipat dalam lima tahun.
Menurutnya, tidak ada satu negara berkembang pun yang berubah menjadi negara maju tanpa industrialisasi dan hilirisasi sumber daya alam.
“Sudah cukup negara kita dijajah Belanda 3,5 abad, diambil rempah dan bahan baku. Jangan sampai sudah merdeka, kita masih kirim barang mentah,” ujarnya.




