Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota kepolisian. Didik telah ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Bareskrim Polri mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba AKBP Didik. Pada tanggal 24 Januari 2026, dilakukan penangkapan masyarakat berinisial YI dan HR di Kota Bima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
Advertisement
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN.
"Saudari AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota, A.N. Bripka IR," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/2/2026) malam.
Selanjutnya, Eko menyebut bahwa Bripka IR menyerahkan diri ke Reserse Narkoba Polda NTB. Satu hari setelahnya, dilakukan penangkapan kepada AN.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap ada keterlibatan AKP Malaungi perkara peredaran narkoba. Kala itu, AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan dari AN, ada pertemuan antara AS (bendahara jaringan), KE (pemimpin jaringan narkoba) dan AKP Malaungi.
"Pertemuan tersebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," ungkap Eko.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam bersama Direktorat Resnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi dan menyita barang bukti berupa 48i,496 gram sabu.




