Penulis: Fityan
TVRINews – Washington DC
Jakarta dan Washington Perkuat Sinergi Militer Melalui Penyederhanaan Birokrasi dan Penyesuaian Tarif Dagang
Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia resmi menandatangani kesepakatan strategis untuk menyederhanakan serta meningkatkan volume perdagangan di sektor pertahanan.
Perjanjian timbal balik ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara, dengan fokus utama pada efisiensi prosedur pengadaan alutsista.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis 19 Februari 2026 waktu setempat. Meski dokumen resmi telah dipublikasikan, rincian teknis mengenai skema spesifik maupun daftar objek pertahanan yang akan diperdagangkan belum dipaparkan secara mendalam ke publik.
"Amerika Serikat akan bekerja sama dengan Indonesia untuk menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan pertahanan," demikian bunyi poin utama dalam dokumen kerja sama tersebut, sebagaimana dikutip pada Jumat 10 Februari
Pemisahan Isu Geopolitik dan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kesepakatan ini telah melewati proses kurasi yang ketat.
Menurutnya, Washington sepakat untuk memisahkan urusan ekonomi dari isu-isu sensitif lainnya yang sebelumnya sering menjadi hambatan diplomasi.
Airlangga menjelaskan bahwa pasal-pasal yang tidak relevan dengan kerja sama ekonomi seperti sengketa Laut China Selatan serta isu keamanan perbatasan telah dihapus dari kesepakatan ini. Hal ini dilakukan agar perjanjian tetap berfokus pada penguatan sektor perdagangan.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia melalui konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika melalui proses internalnya," ujar Airlangga.
Mekanisme Penyesuaian dan Evaluasi
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa struktur kerja sama ini bersifat dinamis. Pemerintah kedua negara sepakat membentuk sebuah Dewan Direksi (Council of Board) yang berfungsi untuk meninjau kebijakan secara berkala.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas oleh dewan tersebut adalah fleksibilitas tarif. "Ada peluang untuk perbedaan tarif, apakah itu lebih rendah, yang nantinya dibahas di dalam Council of Board yang akan dibentuk," tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut di tingkat domestik, pemerintah Indonesia segera menjalin koordinasi dengan legislatif.
"Kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini," tutup Airlangga.
Editor: Redaktur TVRINews





