Siswi SLB di Yogya Terduga Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Siswi di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta yang diduga menjadi korban kekerasan seksual melapor ke Polresta Yogyakarta, Jumat (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan diajukan melalui kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru di sekolah tersebut.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Mungkin kami belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penanganan di Penyidik PPA,” ujar Hilmi kepada awak media usai mengajukan laporan, Jumat (20/2).

Hilmi menyampaikan, pihaknya belum dapat mengungkap detail kronologi karena masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi awal dari korban dan keluarga, dugaan peristiwa terjadi sejak November 2025.

“Untuk kronologisnya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyidikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan peristiwa terjadi di ruang kelas dan juga di luar kelas. Namun, jumlah pasti kejadian belum dapat dipastikan.

“Pengakuannya itu memang beberapa kali cuma beberapa kalinya kita belum tahu,” jelas Hilmi.

Korban diketahui merupakan anak kelahiran 2009 dan saat ini duduk di kelas 2 SLB. Hilmi mengatakan korban mengalami trauma sehingga proses pendalaman fakta membutuhkan waktu.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit ya kan karena berkebutuhan khusus. Jadi untuk menggali fakta tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, awalnya korban sempat bercerita kepada orang tuanya namun belum secara rinci. Detail keterangan baru terungkap saat korban diperiksa oleh kepolisian.

“Jadi awalnya korban itu cerita ke orang tua korban itu cerita namun belum detail Jadi detailnya ketika diperiksa oleh polsek Itu baru dia malah suka bercerita ke polisinya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menyatakan terduga pelaku berinisial IN telah dibebastugaskan sementara dan dipindahkan ke dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kalau garis besar seperti yang diberitakan juga mengakui ya, tapi detailnya kan ada secara pemeriksaan. Mengakui ke kepala sekolah,” kata Suhirman ditemui awak media di kantornya.

Suhirman menegaskan, penanganan disiplin terhadap guru berstatus PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“PP 94 tahun 2001. Jadi kita harus pakai regulasi itu, kalau salah kan repot,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan korban.

“Kami bersama dengan KPAI, kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Lantik 6 Pejabatnya, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pernyataan Brigjen Trunoyudo setelah AKBP Didik Dipecat Polri terkait Narkoba dan Asusila
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidik untuk Tangani Pelanggaran HAM Berat
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Penyebab Truk Tertemper Kereta Bandara di Poris: Belakang Truk Tertinggal di Rel
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Summarecon Agung (SMRA) Suntik Modal Rp2,46 Miliar ke Anak Usaha
• 40 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.