Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggodok wacana pemberian kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat. Wacana ini menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU HAM.
Rencana strategis ini disampaikan dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Advertisement
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pertemuan itu menjadi ruang diskusi awal terkait rencana besar kementerian baru tersebut.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin usai pertemuan.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai terkejut dan memberikan dukungan penuh Kejaksaan Agung. Menurutnya, lampu hijau yang diberikan Jaksa Agung agar Komnas HAM memiliki unit penyidikan merupakan sejarah baru bagi aktivis dan komunitas sipil di Indonesia.
Pigai mengatakan, pemberian kewenangan penyidikan ini langkah progresif yang akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Menurut dia, keberadaan unit penyidik di lembaga HAM nasional adalah praktik yang jarang ditemukan di dunia, kecuali di beberapa negara seperti India.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.




