JAKARTA, DISWAY.ID -- Untuk mempermudah masyarakat mengecek peringkat kesejahteraan keluarga (desil) dan bantuan sosial (bansos) tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cukup dengan NIK dan KTP, masyarakat dapat mengetahui posisi desil mereka, termasuk apakah masuk Desil 1–4, kelompok yang berpotensi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Perhitungan desil akan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS), karena sistem desil menjadi dasar penentuan sasaran penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Rute dan Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Askrindo 2026, Pemudik Wajib Tahu!
BACA JUGA:KAI Jamin Refund 100 persen Tiket Penumpang Kereta Bandara Usai Insiden di Tangerang
“Desil 1–4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Joko Widiarto, Jumat, 20 Februari 2026.
Mengenal Desil dan DTSEN
Desil adalah peringkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan hasil penggabungan tiga sumber data kemiskinan:
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
BACA JUGA:KRL Tangerang Hanya Sampai Rawa Buaya Buntut Kereta Bandara Tabrak Truk
BACA JUGA:Dosen Udayana: Kasus Marcella Santoso Bukti Aktor Sipil Bisa Ganggu Stabilitas Nasional
2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
3. Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Data ini kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh BPS.
- 1
- 2
- »





