Tangis Nelayan karena Anak Dituntut Hukuman Mati di Batam: Mohon Dibebaskan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Seorang ayah bernama Sulaiman, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, tak kuasa menahan air mata saat mendengar anak pertamanya dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.

Anaknya, Fandi Ramadhan, warga Belawan, Kota Medan, bekerja sebagai anak buah kapal di Thailand. Ia dituntut hukuman mati setelah didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai pada Rabu, 21 Mei 2025. Petugas menghentikan Kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi karena tidak memasang bendera negara saat melintas di perairan Kepulauan Riau.

Ketua Remaja Masjid

Namun, Sulaiman tidak percaya anaknya terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Ia menuturkan bahwa Fandi dididik dengan pendidikan agama sejak kecil hingga dewasa. Fandi bahkan dimasukkan ke sekolah agama sejak SMP di pesantren dan pernah menjadi Ketua Remaja Masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

Pada 2022, Fandi melanjutkan pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Ia memiliki cita-cita menjadi pelaut.

Sulaiman mengaku bersusah-payah menyekolahkan anaknya. Ia bahkan berutang kepada tetangga demi membiayai pendidikan Fandi, dengan harapan dapat meningkatkan derajat keluarga. Dengan penghasilan sekitar Rp 30 ribu per hari sebagai nelayan, ia tetap berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.

Namun, mimpi itu seakan runtuh ketika Fandi dituntut hukuman mati.

Tidak Tahu Ada Sabu

Sulaiman mengatakan, saat berada di Rumah Tahanan, Fandi menceritakan bahwa ada 67 kotak dengan berat sekitar 1,9 ton yang dipindahkan dari kapal ikan berbendera Thailand ke kapal yang ia naiki.

“Kapal merapat, kata Fandi ada bongkar muat barang. Saat itu di tengah laut. Fandi tidak tahu ada sabu di dalamnya. Dia kan bagian mesin, tidak ada haknya untuk campur urusan itu,” ujar Sulaiman saat ditemui di kediamannya di Belawan, Jumat (13/2).

Menurut Sulaiman, Fandi sempat curiga terhadap muatan tersebut dan bertanya kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir. Kapten disebut menjelaskan bahwa isi kotak tersebut adalah uang dan emas.

“Setelah bongkar muat dia curiga. Fandi bilang, ‘Capt., coba periksa dulu benda itu, takutnya ada bom.’ Kapten jawab, ‘Sudah, ini uang sama emas.’ Fandi bilang lagi, ‘Enggak mungkin, Capt., saya curiga.’ Tapi kapten tetap bilang itu emas dan uang,” tutur Sulaiman.

Fandi disebut tidak berani membantah karena berada di tengah laut dan merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sulaiman juga menceritakan awal mula Fandi bekerja di laut. Setelah sempat menganggur selama setahun, Fandi ikut membantu ayahnya melaut. Ia kemudian mencari pekerjaan di Pekanbaru dengan gaji Rp 5 juta untuk dua bulan kerja.

Karena kebutuhan keluarga dan keinginan membantu menyekolahkan adiknya, Fandi mencari peluang menjadi pelaut. Ia meminta bantuan pamannya untuk mencarikan pekerjaan. Sang paman kemudian mendapatkan informasi dari seorang agen lepas yang memperkenalkan Fandi kepada kapten bernama Hasiholan Samosir.

Fandi mengurus dokumen keberangkatan selama tiga bulan. Pada Mei 2025, ia berangkat dari Belawan menuju Thailand bersama rombongan lain, meski tidak saling mengenal. Seluruh biaya keberangkatan ditanggung, dan Fandi dijanjikan gaji sebesar 2.000 dolar AS per bulan.

Sesampainya di Thailand, ia sempat menginap di hotel sebelum berlayar. Awalnya ia dijanjikan bekerja di kapal kargo, namun kemudian ditempatkan di kapal tanker atau kapal minyak.

Kapal tersebut kemudian digerebek BNN dan ditemukan 1,9 ton sabu. Sulaiman meyakini anaknya tidak mengetahui bahwa isi 67 kotak tersebut adalah narkotika.

Ia menilai anaknya dijebak dan hanya bekerja sebagai anak buah kapal di bagian mesin.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (5/2), Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh jaksa, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram,” demikian dikutip dari SIPP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” lanjut keterangan tersebut.

Tidak Terima Dituntut Mati

Sulaiman mengaku tidak menerima tuntutan jaksa. Ia merasa putranya disamakan dengan pelaku lain yang dianggap lebih bertanggung jawab.

“Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya apa kesalahan anak ini. Masa hukumannya setara dengan yang lain? Berarti anak ini dianggap bandar sabu yang punya kapal? Tidak mungkin. Saya tidak ikhlas anak saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Mengetuk Hati Presiden Prabowo

Sulaiman berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan keadilan bagi anaknya.

“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, saya minta keadilan. Saya minta anak saya dibebaskan. Dalam proses di pengadilan, Fandi tidak tahu apa-apa. Dia hanya dijebak,” tutup Sulaiman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Pembalap MotoGP 2026, Ada 2 Wajah Baru!
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Tahu Tempe Stabil Berkat Tarif Nol RI-AS
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
ABK Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Asma Kambuh, Diding Boneng Dilarikan ke Rumah Sakit
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.