- Kuasa hukum Kerry Adrianto memprotes persidangan korupsi Pertamina yang kerap berlangsung hingga dini hari dianggap tidak manusiawi.
- Pembelaan kliennya menyatakan terdakwa pengusaha muda tersebut hanya menjalankan bisnis tanpa memberi imbalan pada Pertamina.
- Kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan keadilan dan kebenaran, bukan sekadar mengejar penyelesaian perkara tepat waktu.
Suara.com - Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Termasuk Merak (OTM) Kerry Adrianto memprotes persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina memprotes proses persidangan yang seakan dikejar waktu. Dalam beberapa kali, proses persidangan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB bahkan 04.00 WIB dini hari.
Demikian juga persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (19/2/2026) yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB pada Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan, proses persidangan hingga larut malam bahkan dini hari sudah tidak manusiawi. Jangan sampai keadilan dikorbankan hanya demi perkara rampung tepat waktu.
"Jadi gini, keadilan itu jangan dikorbankan gara-gara waktu. Kami sudah protes berkali-kali, ya. Ini waktu kita sidang sudah tidak manusiawi sebenarnya. Sidang sampai jam 4 pagi, sidang sampai jam 2 pagi," kata Hamdan Zoelva seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Hamdan Zoelva mengaku kasihan dan khawatir majelis hakim dapat berpikir jernih jika harus memimpin persidangan sejak pukul 10.00 pagi hingga dini hari. Hamdan Zoelva mengingatkan proses penegakan hukum jangan hanya prosedural, tetapi mengabaikan hal paling pokok, yakni mencari kebenaran dan keadilan.
"Jangan hanya kejar tayang, tetapi hukum itu adalah mencari kebenaran dan keadilan. Karena ini menyangkut nasib manusia. Nasib seorang suami dengan istrinya, nasib seorang anak dengan bapaknya, nasib bapak terhadap anak-anaknya dan masa depan mereka," katanya.
Hamdan Zoelva meminta persoalan waktu persidangan yang seakan kejar tayang ini diperhatikan seluruh pihak. Dikatakan, ruang persidangan merupakan ruang untuk mencari dan menemukan kebenaran. Ruang di mana hati yang bersih dan jernih untuk keadilan.
"Jadi saya berharap, saya berharap betul, ya, walaupun dikejar waktu sampai pagi, semua bisa berpikir tenang, mengungkap kebenaran, dan memutuskannya dengan adil. Jangan karena kejar tayang menyelesaikan perkara, kemudian
mengorbankan keadilan. Saya kira itu adalah runtuhnya kemanusiaan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hamdan Zoelva menyatakan, dari nota pembelaaan yang dibacakan kliennya terungkap Kerry dan dua terdakwa lainnya perkara ini, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati merupakan pengusaha muda yang berusaha menjalankan dan membangun bisnis mereka sebaik-baiknya.
Baca Juga: Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Ketiga terdakwa, katanya, tidak ada memberikan apa pun kepada pihak Pertamina untuk mendapatkan proyek.
"Mereka hanya menjalankan bisnis biasa sebagaimana adanya orang lain menjalankan usaha dan bisnis. Mereka juga menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan korupsi, tidak ikut melakukan korupsi," katanya.
Menurut Hamdan Zoelva, Kerry Cs tidak tidak melanggar aturan apa pun. Ketiganya menjalankan apa pun aturan yang ditentukan oleh Pertamina. Bahkan, mereka menurut saat Pertamina tidak membayar dan meminta PT OTM menurunkan harga.
"Jadi, itulah yang tadi ungkapan perasaan mereka, di mana kesalahan mereka ini? Apa kesalahan mereka ini? Sesuatu dakwaan yang sangat tidak manusiawi. Tanpa kesalahan apa pun, mereka dituntut 18 tahun penjara, mengganti kerugian negara 13 triliun. Gading dan Dimas masing-masing 1 triliun. Tidak masuk akal. Dari mana uang, dan dari mana hitungannya?" katanya.
Hamdan Zoelva mengajak jaksa penuntut umum untuk menjadi manusia, bukan robot. Dengan menjadi manusia, jaksa dapat menggunakan hati nuraninya dalam melihat perkaranya lebih objektif.
"Saya mengajak juga jaksa penuntut umum jangan seperti robot. Jadilah manusia. Jaksa adalah manusia, bukan robot. Saya kira itu penting," katanya.
Hamdan Zoelva menyatakan, bukan hal yang tabu bagi jaksa untuk menuntut bebas terdakwa jika tidak menemukan bukti dalam proses persidangan. Hal ini mengingat proses pesidangan merupakan ruang untik mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan.
"Kita berbicara sebagai manusia. Kita berbicara di samping hukum dengan kalkulasi matematik, tetapi ada nurani dan ada kemanusiaan yang harus diperhatikan. Saya kira ini penting bagi kita semua, siapa pun penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum Kerry Riza lainnya, Patra M Zen pleidoi merupakan ruang pembelaan untuk melindungi, mempertahankan hak, dan juga merawat akal sehat. Patra berharap hati nurani majelis hakim tersentuh setelah mendengarkan pleidoi kliennya.
Apalagi, dalam nota pembelaan Kerry Cs serta para terdakwa lainnya, termasuk dari pihak Pertamina, tidak terbukti adanya aliran uang yang disebut untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Dengan demikian, Patra berharap majelis hakim memutus bebas kliennya.
"Kalau dakwaan tidak terbukti, semestinya seperti Pak Hamdan bilang, tuntutannya mestinya kalau ada hati nurani, tuntutan bebas. Tapi sebagai umat yang beragama nih, kita masih berharap kepada majelis hakim yang mulia dan terhormat, semoga pada saatnya nanti putusan yang dijatuhkan adalah putusan yang seadil-adilnya. Putusan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Amin," harapnya.
Kerry Cs mendapat banyak dukungan dari orang yang disebut waras dan pintar. Dicontohkan, mantan Kepala PPATK yang merupakan ahli perbankan Yunus Husein, guru besar ilmu manajemen FEB UI Rhenald Kasali, hingga pakar hukum tata negara Mahfud MD.
"Maka yang kita doakan, yang kita harapkan di bulan penuh ampunan ini, ini hari pertama dan kedua ini di bulan Ramadan, hakim betul-betul berpikir dan berperilaku sesuai dengan norma dan nilai keadilan," katanya.




