dr Piprim vs Kemenkes: Melawan Lewat Gugatan ke PTUN

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Dokter jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K) menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini terkait surat mutasi Kemenkes yang memindahkah Piprim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP Fatmawati).

"Saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," ucap Piprim dalam video yang diterima, Rabu (18/2).

Piprim mengatakan saat surat mutasi itu keluar Maret 2025, dia sudah menyampaikan kepada Dirut RSCM dan Dirut RSUP Fatmawati agar menyampaikan ke jajaran Kementerian Kesehatan. Bila mutasi ini tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, dirinya tidak harus dimutasi.

"Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM. Agar saya tetap bisa melayani pasien-pasien saya di RSCM, tetap bisa membimbing murid-murid saya yang harus didampingi, terutama para calon konsultan jantung anak, dan juga saya juga bisa mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati," katanya.

Namun usulan Piprim ini ditolak. Piprim tetap dimutasi ke Fatmawati.

"Karena solusi win-win solution ini tidak mau dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bahkan saat saya dilakukan sidang disiplin, saya katakan sama mereka, ya, dari Kementerian Kesehatan, dari Fatmawati, 'Batalkan surat mutasi saya, lalu beri saya surat penugasan untuk mengampu pelayanan jantung anak di Fatmawati. Satu atau dua hari saya tugas di Fatmawati, tiga hari di RSCM, maka saya akan bantu sepenuh hati,'" ujar Piprim.

Piprim yang merupakan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu mengatakan alasan mutasi ini bukan hanya sekadar kekurangan dokter jantung anak, tetapi merupakan hukuman agar IDAI tidak bersuara.

"Mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman, agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu: Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," katanya.

Soal alasan 28 hari dia tidak bertugas di RSUP Fatmawati hingga akhirnya dipecat sebagai ASN, Piprim menegaskan hal tersebut karena mutasi ini tidak sesuai prosedur.

"Saya tidak mau masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi yang betul-betul sebagai hukuman buat saya. Buat menekan organisasi saya, buat menekan, membungkam suara kritis yang saya dan teman-teman saya lakukan dari IDAI. Itu yang saya tolak. Demikian agar jelas masalah 28 hari ini," ucap Piprim.

Penjelasan RS Fatmawati dan Kemenkes

Dirut RSUP Fatmawati Wahyu Widodo mengatakan rumah sakitnya memang mengembangkan pelayanan jantung anak dan juga bedah jantung. Sehingga pihaknya berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk diberikan satu lagi tenaga, yaitu dokter ahli jantung, ahli intervensi, dan juga bedah jantung.

“Dan kami mendapatkan di antaranya adalah dokter Piprim. Namun ternyata dokter Piprim sejak SK diberikan menolak untuk hadir di Rumah Sakit Fatmawati melakukan layanan. Dikarenakan beberapa hal yang menurut beliau adalah surat mutasi yang kurang pas,” ucap Wahyu.

Wahyu mengatakan pihak RSUP Fatmawati juga sudah melakukan komunikasi, pendekatan, dan mendatangi RSCM, namun Piprim tetap tidak bisa hadir ke RSUP Fatmawati.

“Waktu terus berlalu dan semua proses kami kerjakan sebagaimana Undang-Undang ASN, termasuk proses pembinaan. Kami panggil kembali tidak bisa, akhirnya kami juga membuat surat teguran secara lisan namun tertulis, ya bahwa yang bersangkutan kami tegur karena tidak pernah datang dan tidak hadir. Dan tidak mau mengikuti arahan untuk pindah ke Rumah Sakit Fatmawati,” jelas Wahyu.

Setelah itu, proses-proses sebagaimana pembinaan ASN dilakukan sampai kepada tim penegak disiplin karena ini menyangkut pelanggaran oleh ASN.

Dalam pertemuan juga sudah dijelaskan risiko paling berat pelanggaran disiplin itu adalah bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk berturut-turut. Dan menurutnya, Piprim sudah mengetahui dan siap untuk menanggung risiko.

“Dalam pertemuan tersebut dijelaskan juga tentang risiko kepada yang bersangkutan jika tetap tidak mau hadir dengan alasan yang menurut kami adalah alasan yang berbeda antara mengkritik atau kemudian menggugat satu keputusan dengan kemudian melaksanakan SK yang sudah ada. Jadi ini bisa sebenarnya hal yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Jubir Kemenkes Widyawati menjelaskan pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Menurut Widyawati, berdasarkan laporan Dirut RSCM Wahyu kepada Kemenkes, pemberhentian Dokter Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke Fatmawati di akhir Maret 2025.

“Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” jelas Widyawati.

Pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Piprim tidak hadir. Piprim hanya satu kali hadir pada proses pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2025.

“Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar. Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Noah kalahkan AZ, Lech Poznan taklukkan KuPS
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Hujan Deras Guyur Jakarta Sejak Dini Hari, 31 RT Banjir
• 10 jam laludetik.com
thumb
Bologna amankan kemenangan tipis 1-0 di kandanag Brann
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Membara Lagi Karena Iran, Tapi Alarm Bahaya Menanti
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.