Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Polri di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul kasus anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
Terbaru, eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat karena narkoba. Ia dipecat karena terbukti menerima duit Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba bahkan menggunakan narkoba.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2).
Libatkan Pengawasan BerlapisMenurut Trunoyudo, kebijakan ini menjadi bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Tegaskan Komitmen Perangi NarkobaTrunoyudo menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” kata Truno.





