Masa Cekal Luar Negeri Bos Maktour Tak Diperpanjang, KPK Buka Suara

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan alasan masa pencekalan ke luar negeri pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang karena sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Sebagai informasi, Fuad adalah satu pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Dia sempat dicekal pergi ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada 11 Agustus 2025 selama enam bulan di mana Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan sesuai KUHAP terbaru bahwa pencekalan ke luar negeri hanya bisa diterapkan kepada tersangka.

"Salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata Setyo kepada jurnalis, Jumat (20/2/2026).

Setyo menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka dan kesaksian maupun informasi lainnya yang telah dihimpun.

Baca Juga

  • Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
  • KPK Sebut Biro Travel Masih Ragu Beberkan Informasi Jual-Beli Kuota Haji
  • KPK Duga Bos Maktour Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masa pencekalan Yaqut dan Gus Alex diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan perpanjangan cegah ke luar negeri dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung.

Adapun, penetapan tersangka bagi Yaqut dan Gus Alex karena keduanya diduga kuat terlibat dalam pembagian kuota haji yang tak semestinya. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% - 50%. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Sumsel Gandeng Ulama Jaga Kamtibmas hingga Sosialisasi Layanan 110
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Wapres Gibran Buka Pintu Laporan Warga di Kebon Sirih: Bisa Adukan Masalah Apa Saja
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia-AS Sepakati Tarif 0 Persen untuk Produk Tekstil, Simak Ketentuannya
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
DPR RI Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Penutupan Masa Persidangan III 2025-2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, 20 Februari 2026
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.