Guru SLB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibebastugaskan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Yogyakarta inisial IM kini dibebastugaskan dari kewajiban mengajar. Keputusan itu dilakukan setelah IM diduga dan dilaporkan melakukan tindak pelecehan seksual kepada muridnya di tempat mengajar. 

"Kemudian untuk menjaga stabilitas dan ketentraman sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain (Dinas)," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman di Yogyakarta pada Jumat, 20 Februari 2026. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Ia menjelaskan telah menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Pemindahan dinas guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Hasil pemeriksaan awal IM mengakui melakukan perbuatannya. Namun, Suhirman emoh menjelaskan detail perilaku IM ketika di sekolah. 

"Iya (peristiwanya) sekitar November dan Desember (2025). Jadi dari kepala sekolah kemarin juga menyampaikan itu, kalau awalnya November apa ya, tapi tidak terus-terusan itu. Mungkin satu atau dua kali," katanya. 

Baca Juga :

Oknum Guru di SLB Negeri di Yogyakarta Diduga Lecehkan SiswaOknum Guru di SLB Negeri di Yogyakarta Diduga Lecehkan Siswa
Suhirman mengatakan penanganan kasus itu masih berjalan dan belum sampai pada keputusan. Ia menyebut pemeriksaan akan dilakukan langsung pimpinan yang menaungi dengan mendasarkan Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Proses pemeriksaan ke atasan langsung, kemudian kita nanti membentuk tim. Timnya kan nanti ada tim dari Pak Gubernur (DIY), kemudian nanti setelah itu ada dari Satgas yang menindaklanjuti dari teman-teman," ujarnya. 

Suhirman menambahkan penanganan kasus tersebut akan dimulai dari Satgas. Ia menegaskan kasus demikian harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. 

"Prosedurnya begitu. Dari surat tugas dulu, belum sampai ke SK (surat keputusan). Dari surat tugas itu pindah untuk pelaksanaan biar lancar," ungkapnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Ajak Iran Gabung Board of Peace: Jika Tidak, Hal Buruk Akan Terjadi
• 21 jam laludetik.com
thumb
267 Emiten Belum Capai Free Float 15%, OJK Akan Beri Notasi Khusus
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenko Polkam Perkuat Pengamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik di Papua
• 43 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Fundamental Industri Perbankan Solid, Direktur Utama BRI: Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Kajari HSU Gugat Praperadilan KPK, Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.