Eks Kajari HSU Gugat Praperadilan KPK, Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Selatan, Gugatan Albertinus teregister dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 23 Januari 2026. Termohon dalam gugatan itu adalah KPK.

Dalam permohonannya, Albertinus mempersoalkan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan yang dilakukan terhadapnya. Ia menilai, semua upaya yang dilakukan KPK terhadapnya dijalankan secara melawan hukum.

Masih dalam permohonannya, Albertinus meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Ia juga meminta agar KPK membayar ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

Berikut petitum lengkapnya:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya;

  3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya;

  4. Menyatakan penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya;

  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya;

  6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya;

  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan;

  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga Pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala;

  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera;

  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 (satu) bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik;

  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp. 100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah) secara tunai;

  12. Biaya yang timbul menurut hukum atau jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aquo et bono).

Respons KPK

KPK menyatakan menghormati upaya Albertinus yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut. KPK pun akan menghadapi gugatan tersebut.

"KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/2).

Budi memastikan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap Albertinus telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dalam penanganan perkara ini, KPK pun intens berkoordinasi dan bersinergi secara profesional dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif, sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.

Kasus Kajari HSU

Albertinus dijerat sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Kasus di HSU ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12) lalu. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 jaksa sebagai tersangka.

Albertinus dijerat bersama dua anak buahnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Tri Taruna Fariadi sempat kabur dari OTT tersebut. Belakangan, Kejagung berhasil mengamankan Tri Taruna yang kemudian diserahkan ke KPK.

Dalam kasus itu, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi pihak yang diduga menjadi perantaranya.

Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta, dengan rincian:

Usai dijerat sebagai tersangka, Albertinus dkk kemudian dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa pun berjanji tak akan mengintervensi penanganan perkaranya.

Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut AS Akan Sumbang Rp169 Triliun untuk Dewan Perdamaian
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Santri 11 Tahun Tewas di Wonogiri, Disebut Masuk Angin Ternyata Dianiaya Teman Sendiri, Polisi Ungkap Kejanggalan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Diduga Ancam dan Peras Bos Developer, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Wardatina Mawa Bantah Pernyataan Insanul soal Susah Bertemu Anak
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Produk Kertas Indonesia Resmi Bebas Bea Pengamanan di Filipina
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.