Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan 11 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari TTU

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, KEFAMENANU - Bea Cukai Atambua kembali menegaskan pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Pada Kamis (12/2), Bea Cukai Atambua resmi melaksanakan penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

BACA JUGA: Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Pengiriman Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua Muhammad Hanifuddin menyampaikan penyerahan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penyerahan tahap kedua ini menandai komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga persidangan,” kata Hanifuddin dalam keterangannya, Jumat (20/2).

BACA JUGA: Bea Cukai: Ekspor Ini Bukti UMKM Bangka Mampu Penuhi Standar Perdagangan Luar Negeri

Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang diserahkan mencapai 1.109 karton atau setara dengan sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai secara tidak sah.

Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar apabila beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Hibah 1.400 Karton Nampan Makanan ke 3 Yayasan, Ini Daftarnya

Hanifuddin menjelaskan mekanisme penyerahan dilakukan secara simbolis dan administratif.

Sebanyak 4 karton rokok diserahkan langsung kepada pihak Kejari TTU sebagai representasi barang bukti.

Sementara itu, 1.105 karton lainnya dititipkan kembali di Kantor Bea Cukai Atambua karena mempertimbangkan kapasitas dan keamanan penyimpanan.

“Seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan jaksa. Untuk menjamin keutuhan dan mencegah potensi manipulasi, barang yang dititipkan telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan,” jelas Hanifuddin.

Pihak Kejari TTU menegaskan penyegelan merupakan prosedur tetap dalam penanganan perkara pidana.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan barang bukti tetap utuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara dan kepastian hukum,” pungkas Hanifuddin. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perdagangan Kuskus Tembung Terbongkar, Tersangka DK Terancam 15 Tahun Penjara
• 2 jam lalupantau.com
thumb
AS Komit Bebaskan Tarif Minyak Sawit Indonesia, Sadar Permintaan Pasar Terus Naik
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Buktikan Diri Pantas di Level Eropa, Francesco Pio Esposito Jadi Titik Terang dalam Kekalahan Inter Milan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
GAIKINDO Pastikan Produksi Kendaraan Niaga, Penuhi TKDN 40 Persen
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Jalur Sempat Lumpuh Gegara Truk Tertemper KA Bandara Soetta, Lintasan Tangerang di Poris Kini Pulih 2 Jalur
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.