Pantau - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara mengamankan delapan ekor kuskus tembung dalam keadaan mati saat patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar di Manado, Sulawesi Utara pada Desember 2025.
Tersangka berinisial DK tertangkap tangan memiliki dan memperdagangkan delapan ekor kuskus tembung yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan langsung memproses hukum DK setelah penangkapan tersebut.
Tahap I penyidikan saat ini sedang berjalan dan menjadi momentum penting karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan pihak kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat masuk ke tahap persidangan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang memiliki peran penting dalam ekosistem hutan sebagai penyebar biji alami.
Satwa tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan dan perdagangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar kepada aparat penegak hukum guna mencegah kasus serupa terulang kembali.




