Grid.ID - Wardatina Mawa memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan terkait laporannya atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Wardatina, Fedhli Faisal, menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan cukup panjang sejak siang hari hingga sore.
"Hari ini Ibu Mawa baru saja selesai menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Pemeriksaan itu sendiri dimulai pada jam 11:00 dan selesai itu sekitar jam setengah 4 (15:30)," ujar Fedhli Faisal di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/2/2026).
Fedhli mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total sekitar 27 pertanyaan kepada Wardatina. Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani dan bertujuan untuk memperjelas duduk perkara secara menyeluruh.
"Dan penyidik mengajukan total sekitar 27 pertanyaan. Dan juga tadi didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak dari Dinas Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.
Usai pemeriksaan, Wardatina turut menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia memilih tidak banyak berbicara mengenai substansi perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum.
"Terkait itu, tadi saya sudah sampaikan ke penyidik dan mohon doanya aja ya agar bisa berjalan lancar untuk mengungkapkan kebenaran ini semua," ujar Wardatina Mawa.
"Karena itu materi dari penyidikan, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan itu (rincian bukti)," sambung kuasa hukumnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai hukum acara pidana, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan mendalami alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab. Termasuk pihak terlapor yang juga akan diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Ya, berdasarkan hukum acara, dalam proses penyidikan itu demi kepentingan penyidik ingin mencari alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya, pasti seluruh pihak yang tadi diperiksa akan diperiksa kembali termasuk terlapor, dan juga saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Fedhli.
Meski tidak merinci secara detail, Fedhli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Namun, bukti-bukti tersebut tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat luas.
"Kalau bukti sudah kita sampaikan, kita nggak bisa buka di sini karena itu termasuk materi penyidikan. Bukti-bukti yang kita sampaikan salah satunya itu ya seperti kalian sudah tahu kan, adanya rekaman," katanya. (*)
Artikel Asli




