JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin memohon agar majelis hakim berhati-hati untuk mengadili kasus mereka agar tidak berakhir dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui hak prerogatifnya.
Kedua terdakwa menyinggung, dalam beberapa kurun waktu terakhir, ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang berujung diubah vonisnya oleh Prabowo.
Misalnya, kasus yang menimpa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
“Belum lama ini publik menyaksikan adanya sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan namun justru menimbulkan keraguan luas di tengah masyarakat terhadap keadilan dan ketepatan penerapan hukumnya,” ujar perwakilan penasehat hukum Agus dan Sani Dinar saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?
“Sehingga, pada akhirnya Presiden memberikan amnesti, abolisi maupun rehabilitasi kepada beberapa terdakwa dan terpidana tersebut, antara lain Thomas Lembong dan Ira Puspadewi, yang disambut positif oleh publik,” lanjut advokat.
Kubu terdakwa meyakini, sidang seharusnya menjadi forum objektif untuk memisahkan antara kecurigaan dengan kebenaran.
Dalam hal ini, sidang dianggap perlu melihat tindakan yang diambil Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, secara utuh.
Para terdakwa menegaskan, abolisi yang diterima Tom Lembong dan rehabilitasi untuk Ira bukan dimaknai sebagai resistensi masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
Tapi, merupakan ekspresi masyarakat yang gelisah pada proses penegakan hukum yang kasusnya dianggap tidak proporsional.
Baca juga: Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan
“Dalam kondisi demikian, beralasan bagi kami kiranya untuk memohon agar majelis hakim dalam memeriksa, menilai, dan mengadili perkara a quo dapat melakukannya dengan sungguh-sungguh cermat, objektif, dan berhati-hati sehingga tidak mengulangi pada putusan yang pada akhirnya dikoreksi melalui amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” lanjut advokat.
Melalui pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus dan Sani menegaskan tidak berlindung pada konsep business judgement rule.
“Keduanya tidak bermaksud berlindung di balik prinsip business judgment rule sebagai alasan pembenar,” kata penasehat hukum.
Para terdakwa memohon, majelis hakim mengadili perkara sesuai fakta hukum yang ada, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Agus Purwono dan Sani Dinar masing-masing dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam





