JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo mengajukan permohonan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Polri. Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyebut permintaan SP3 tersebut tidak memiliki celah hukum yang kuat.
“Kalau bicara SP3, itu harus sesuai KUHAP. Ini menurut saya sudah desperate. Mereka hanya mengulur waktu,” katanya.
Andi menegaskan, secara pribadi Jokowi adalah sosok pemaaf. Namun dalam konteks hukum, proses tetap berjalan.
Andi juga mengkritik klaim penelitian yang menjadi dasar tudingan kubu Roy Suryo. Menurutnya, kajian tersebut tidak memenuhi kaidah ilmiah.
Andi menyoroti ketiadaan metodologi jelas, hipotesis, hingga studi pembanding. Ia menilai tudingan tersebut lebih sarat motif politik ketimbang akademik.
Menanggapi desakan agar ijazah kembali dibuka ke publik, Andi menyatakan dokumen tersebut sudah diverifikasi sejak Pilkada Solo 2005, 2010, hingga Pilpres.
Terkait tudingan bahwa pelaporan ini membungkam kebebasan berpendapat, Andi membantah keras.
“Bebas berpendapat itu boleh, tapi jangan fitnah. Ini unsur pencemaran nama baik,” katanya.
Executive Producer: Sadryna Evanalia
Producer: Elisabeth Widya
Reporter: Tesalonika Ajeng
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca juga: https://www.kompas.tv/nasional/650794/full-kata-roy-suryo-polda-metro-jaya-andi-azwan-soal-sp3-kasus-ijazah-jokowi
#jokowi #roysuryo #ijazah
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- roy suryo
- andi azwan
- ijazah
- gibran





