Selesai diperiksa, Polda Metro tak lakukan penahanan Richard Lee

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dokter Richard Lee (DRL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan DRL dimulai Kamis (19/2) pagi pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," kata Budi.

Baca juga: Sambangi Polda Metro, Richard Lee malu berkonflik dengan sesama dokter

Menurut dia, perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke kejaksaan untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai.

"Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Budi juga menegaskan bahwa masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Dokter Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," kata dia sat ditemui sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (19/2).

Baca juga: Polisi ungkap alasan gugatan praperadilan Richard Lee ditolak

Baca juga: Kepolisian cekal Richard Lee

Richard juga memastikan semua produk yang dijual itu legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sery diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," katanya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR: MBG investasi jangka panjang tingkatkan kualitas SDM
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kejati Sumsel Ungkap Modus Kasus Suap Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPRD Muara Enim
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Saksi Ahli Tegaskan Unsur Pemerasan Terpenuhi, Terdakwa Jekson Sihombing Dinilai Langgar Pasal 368 KUHP
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Noken, Alam, dan Potensi Besar Suku Mare
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Presiden Prabowo di Washington DC: Tegaskan Two-State Solution dan Kesiapan Indonesia Dukung Misi Perdamaian Gaza
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.