Kementerian Agama menegaskan dana zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag memastikan zakat hanya disalurkan kepada delapan kelompok penerima (ashnaf) sesuai ketentuan syariat dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (20/2/2026).
Delapan ashnaf yang dimaksud meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Thobib menegaskan prinsip ini menjadi dasar utama tata kelola zakat nasional.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata Thobib.
Kemenag menambahkan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit berkala, baik lewat BAZNAS maupun LAZ. Thobib pun mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga berizin resmi agar akuntabilitas penyaluran terjaga.(ant/iss)




