Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kementerian Agama Jakarta, Jumat (20/2/2026) menyatakan zakat tidak ada kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis.
  • Penyaluran zakat harus sesuai Syariat, berlandaskan Al-Taubah ayat 60, didistribusikan kepada delapan golongan mustahik.
  • Pengelolaan zakat wajib profesional, transparan, dan diaudit berkala oleh lembaga resmi seperti Baznas atau LAZ.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf atau golongan, sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan golongan itu terdiri atas, fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain berpegang ayat QS. At-Taubah ayat 6, Thobib menjelaskan kalau penyaluran zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baca Juga: Polisi Urus Dapur MBG: Prestasi atau Salah Kamar Tugas?

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenhut Rohmat Marzuki Ajak Multipihak Perkuat Perhutanan Sosial untuk Hutan Lestari dan Kesejahteraan Inklusif
• 10 jam lalupantau.com
thumb
AS Berpotensi Investasi Rp533 Triliun di Batam, Ini Daftar Industri yang Dibangun
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Bangkit dari Situasi Sulit Pascakecelakaan, Anthony Joshua Kembali ke Ring pada Juli 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bek Belanda Keturunan Indonesia, Damian van Dijk, Kembali Bangun Komunikasi dengan PSSI
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
BNPB Sebut Satu Orang Tewas akibat Longsor di Kawasan PT IMIP Morowali
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.