Menteri Hak Asasi Manusian (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi tidak memberikan hukuman mati. Pigai merespons mengenai tuntutan hukuman mati kepada Anak Buah Kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan.
Pigai menjelaskan KUHAP baru mengatur potensi menurunkan hukuman terpidana mati jika berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan di dalam penjara. "Kami tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Namun UU KUHAP baru memiliki masa percobaan untuk terpidana mati yang membuat pidana mati belum tentu dijalankan," kata Pigai di kantornya, Jumat (20/2).
Pigai menyampaikan KUHAP baru telah sejalan dengan tren pemberian pidana global, yakni keadilan restoratif. Menurutnya, KUHAP maupun KUHP lama cenderung memiliki prinsip keadilan retributif.
Pigai mencatat 70% negara di dunia telah menganut keadilan restoratif. Walaupun ada undang-undang yang mengatur hukuman mati, Pigai menilai KUHAP baru telah mengurangi atau berpotensi meniadakan realisasi pidana mati.
"Mungkin pidana mati dijatuhkan di pengadilan. Namun hukuman terpidana mati bisa diturunkan setelah 10 tahun penjara. Jadi, KUHAP baru memberi jalan keluar untuk meniadakan hukuman mati," ujarnya.
Kasus Fandi mendapat sorotan public setelah keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati. Orangtua Fandi menyebut anaknya tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba. Orang tuanya juga berharap anaknya bisa dibebaskan karena anaknya hanya dijebak.
Kejaksaan Agung menjelaskan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka penyelundupan sabu hampir dua ton sudah berdasarkan fakta persidangan. Gugatan tersebut juga dilayangkan pada Anak Buah Kapal berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pihaknya telah menuntut hukuman mati pada enam tersangka yang terdiri dari empat warga lokal dan dua warga asing. Anang menekankan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menemukan unsur paksaan terhadap seluruh tersangka yang membuat hukuman mati dipilih
"Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton volumenya, tidak main-main dan melibatkan kejahatan lintas negara," kata Anang di kantornya, Jumat (20/2).
Anang mengatakan Fandi terjerat kasus penyelundupan sabu ini atas permintaan tawaran pamannya yang juga menjadi tersangka, yakni Hasiholan Samosir. Hasiholan merupakan kapten kapal Sea Dragon yang membawa barang haram tersebut dari perairan Thailand ke Batam.
Hasiholan menawarkan Fandi bekerja ke Thailand selama 10 hari dan kapal akan mengangkut minyak. Anang menyampaikan persidangan membuktikan Fandi secara sadar mengetahui 67 kardus yang dipindahkan ke tengah laut merupakan sabu. JPU tidak menemukan unsur paksaan pada seluruh tersangka untuk menyelundupkan sabu ke dalam negeri.
"Namun baik terdakwa maupun penasehat hukum ada hak untuk membela diri dalam pembacaan pledoi atau Nota Pembelaan. Yang jelas, JPU baik dalam proses penyidikan maupun proses hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Selain Fandi, berikut lima tersangka yang dituntut hukuman mati oleh JPU:
- Hasiholan Samosir,
- Leo Chandra Samosir,
- Richard Halomoan Tambunan,
- Teerapong Lekpradub
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong,
Tahun lalu, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dari KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada Rabu (21/5) malam.
Ketika itu, BNN mengatakan temuan tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia. Adapun, perkiraan nilai sabu yang disita mencapai Rp 5 triliun.




