Bisnis.com, JAKARTA - Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan pledoi atau nota keberatan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Dia menyinggung dakwaan jaksa terkait "bensin oplosan" dan laba perusahaan yang dinilai meningkat.
Menurutnya, dakwaan JPU perihal "bensin oplosan" tidak pernah disampaikan dalam dakwaan resmi di persidangan. Dia menilai narasi "bensin oplosan" hanya terbentuk atas konstruksi di ruang publik.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa atas hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva saat membacakan pledoinya di ruang sidang, Kamis (19/2/2026).
Dia menyampaikan dakwaan justru tidak merujuk pada "bensin oplosan" melainkan terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price). Baginya, upaya itu adalah strategi bisnis yang sah.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada hakim untuk dibebaskan karena dakwaan dianggap tidak mendasar dan hanya berlandaskan narasi publik.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," jelasnya.
Baca Juga
- Kasus Tata Kelola Minyak, Jaksa Tuntut Riva Siahaan Cs 14 Tahun Penjara
- Kasus Tata Kelola Minyak, Grup WA "Garda Kencana" jadi Modus Persekongkolan
Selain itu, Riva juga menyinggung bahwa selama masa kepemimpinannya perusahaan mencetak laba besar dan tidak merugikan negara. Baginya, hal ini bertolak belakang dengan tuduhan bahwa kerugian negara sebesar US$5,7 juta dan Rp2,54 triliun saat dipimpin oleh dirinya.
“Tahun 2023, ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama, Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai US$1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” ucapnya.
Bahkan dia percaya perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina. Dia menilai tidak ada bukti konkret terkait kerugian negara hingga persidangan berlangsung.
Mengenai dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva menjelaskan langkah itu adalah strategi memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi nomor 05 yang masih berlaku.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” jelasnya.
Dia berpendapat proses hukum yang berlangsung dianggap intimidatif, seperti penggeledahan rumah hingga pertanyaan penyidik yang tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid. Riva mengklaim tidak mengenal Riza.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga itu dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair 7 tahun penjara.





