Melihat Kasus Fandi, ABK yang Dituntut Mati Terkait Narkoba 1,9 Ton

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Seorang anak buah kapal (ABK) di Batam, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.

Fandi diadili di Pengadilan Negeri Batam. Perkaranya teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (5/2) lalu.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati," demikian amar tuntutan jaksa, dikutip dari SIPP PN Batam, Jumat (20/2).

Jaksa menilai Fandi telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba. Fandi disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Lantas seperti apa kasusnya?

Jaksa mendakwa Fandi bermufakat untuk mengedarkan narkoba bersama-sama dengan Hasiholan Samosir; Leo Chandra Samosir; Richard Halomoan Tambunan; Teerapong Lekpradub; dan Weerapat Phongwan.

Semuanya bermula ketika Hasiholan menelepon Fandi untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK pada sebuah kapal tanker. Fandi menyetujui tawaran itu, administrasi pun langsung diurusnya.

Fandi bersama dengan Hasiholan, Leo, dan Richard, kemudian berangkat menuju Thailand menggunakan pesawat. Sesampainya di sana, mereka bertemu dengan Teerapong dan Weerapat.

Mereka pun menginap selama 10 hari sambil menunggu perintah dari seseorang yang bernama Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Mr Zen hingga kini masih berstatus buron.

Fandi dkk akhirnya baru mulai berlayar. Mereka menjadi kru kapal Sea Dragon dari perairan Thailand.

Tugas masing-masing pun dibagi. Hasiholan menjadi kapten kapal, Leo sebagai juru kemudi, Richard mengurusi muatan, sementara Fandi mengurusi mesin kapal.

Sementara, Teerapong dan Weerapat yang merupakan WN Thailand menjadi juru kemudi dan juru mesin. Mereka juga disebut sebagai orang kepercayaan pemilik kapal.

Pada saat awal berlayar, kapal tanker tersebut belum bermuatan minyak. Hasiholan lalu diminta oleh Mr Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, Thailand.

"(Hasiholan) diberitahu oleh Mr Tan alias Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tutur jaksa.

Kapal akhirnya tiba di perairan dekat Phuket, sesuai dengan perintah Mr Tan untuk mengambil muatan.

Sekitar dini hari, ada sebuah kapal ikan berbendera Thailand yang mendekat. Hasiholan yang saat itu berada di balik kemudi lalu menurunkan kecepatan kapal. Kapal ikan itu akhirnya bersandar ke Kapal Sea Dragon yang diawaki Fandi dkk.

Dari kapal ikan itu, ada seseorang tak dikenal yang memberikan selembar uang Myanmar kepada Weerapat. Dari kapal itu, juga dipindahkan 67 kardus yang berisi sabu.

Fandi dkk secara estafet menerima puluhan kardus itu dan memasukkan ke dalam kapal Sea Dragon.

"Tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya," ucap jaksa.

Setelah barang diterima, Hasiholan meminta Fandi untuk melepas bendera Thailand yang terpasang di kapal. Namun Fandi tak bisa, akhirnya Hasiholan menyuruh Leo untuk melepasnya. Bendera itu akhirnya terlepas lalu dibuang ke laut.

Kapal Sea Dragon masih terus berlayar. Saat itu, posisinya tengah melintas di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Karena tak ada bendera yang terpasang, tim patroli dari Bea Cukai menghentikan kapal tersebut.

Tim dari Bea Cukai dibantu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal termasuk krunya. Mereka dicecar soal alasan kapal tersebut tak memuat minyak.

Fandi dkk disebut bungkam. Hal tersebut membuat petugas curiga. Kapal tersebut pun digeledah oleh petugas BNN dan Bea Cukai. Hasilnya ditemukan banyak paket sabu.

"Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa (...) dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram (1,9 ton)," beber jaksa.

Fandi dkk akhirnya dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang, Kota Batam, untuk diproses hukum.

Keluarga Sebut Fandi Tak Tahu Bawa Narkoba

Ayah Fandi, Sulaiman, mengatakan saat berada di Rumah Tahanan, Fandi menceritakan bahwa ada 67 kotak dengan berat sekitar 1,9 ton yang dipindahkan dari kapal ikan berbendera Thailand ke kapal yang ia naiki. Ia mengaku tak tahu apa isinya.

“Kapal merapat, kata Fandi ada bongkar muat barang. Saat itu di tengah laut. Fandi tidak tahu ada sabu di dalamnya. Dia kan bagian mesin, tidak ada haknya untuk campur urusan itu,” ujar Sulaiman yang berprofesi sebagai nelayan saat ditemui di kediamannya di Belawan, Jumat (13/2).

Menurut Sulaiman, Fandi sempat curiga terhadap muatan tersebut dan bertanya kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir. Kapten disebut menjelaskan bahwa isi kotak tersebut adalah uang dan emas.

“Setelah bongkar muat dia curiga. Fandi bilang, ‘Capt., coba periksa dulu benda itu, takutnya ada bom.’ Kapten jawab, ‘Sudah, ini uang sama emas.’ Fandi bilang lagi, ‘Enggak mungkin, Capt., saya curiga.’ Tapi kapten tetap bilang itu emas dan uang,” tutur Sulaiman.

Fandi disebut tidak berani membantah karena berada di tengah laut dan merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kalau dia mau berontak di tengah laut, bagaimana? Bisa saja dibunuh,” kata Sulaiman.

Kata Kejagung soal Sanggahan Keluarga Fandi

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keberatan keluarga Fandi atas tuntutan mati. Meski pihak keluarga mengklaim Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal, jaksa meyakini sebaliknya berdasarkan fakta persidangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Fandi dan rekan-rekannya menyadari bahwa barang yang mereka angkut di kapal Sea Dragon adalah narkotika jenis sabu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari. Dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Kejagung menyatakan tidak menemukan adanya unsur paksaan dalam tindakan Fandi selama berada di kapal tersebut.

"Penuntut umum berdasarkan fakta karena dia juga sadar dia bisa menolak kok sebetulnya kan dia orang dewasa juga bisa menolak bahwa itu perbuatan itu perbuatan apa ibaratnya barang itu barang haram dan dilarang, bisa menolak kok," jelas Anang.

Anang juga mengungkap bahwa Fandi telah menerima bayaran sebesar 8,2 juta rupiah.

“Yang jelas yang bersangkutan berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan dan dia menerima pembayaran dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujar Anang

“(Fandi) menerima pembayaran 8,2 Juta Rupiah, sudah diterima dia sekitar tanggal 14 Mei,” tambahnya

Meski tuntutan mati telah dibacakan, Kejagung menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari mendatang.

"Bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi, tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi nanti ada replik lagi nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan," tutup Anang.

Fandi Ramadhan ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 saat melintas di perairan Kepulauan Riau. Dalam SIPP PN Batam, Fandi dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik 0% Tarif Trump, Deretan Barang AS Ini Melenggang Masuk RI
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bea Cukai Jakarta segel toko perhiasan mewah di Pluit
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Warganet Kulik Mertua Dwi Sasetyaningtyas Buntut Pamer Paspor Inggris, Ternyata Eks Pejabat Kementan Pernah Terseret Pemeriksaan KPK
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri Pigai: Orang yang Mau Meniadakan MBG Menentang HAM
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Bahlil soal 15 Miliar USD untuk Beli BBM hingga LPG dari AS: Bukan Tambah Impor, tapi...
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.