Warganet Kulik Mertua Dwi Sasetyaningtyas Buntut Pamer Paspor Inggris, Ternyata Eks Pejabat Kementan Pernah Terseret Pemeriksaan KPK

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas terus bergulir. Setelah videonya soal sang anak yang menjadi WNA Inggris menuai kritik tajam, perhatian publik kini melebar ke suami hingga sosok mertuanya yang belakangan ikut diperbincangkan di media sosial.

Awal Mula Viral dan Hujatan Netizen

Kasus bermula dari unggahan video Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris. Ia terlihat memamerkan dokumen dan paspor sang anak yang resmi menjadi WNA Inggris. 

Dalam video tersebut, Dwi Sasetyaningtyas mengucapkan pernyataan yang kemudian dianggap kontroversial oleh warganet karena dinilai merendahkan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Potongan video itu cepat menyebar di media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan pernyataan tersebut, terlebih Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), program beasiswa yang dibiayai negara.

Beberapa komentar di media sosial mempertanyakan sikap nasionalisme Dwi Sasetyaningtyas. 

“Dibiayai negara, tapi ucapannya seperti tidak bangga jadi WNI," ujar seorang netizen. Komentar serupa bermunculan dan membuat nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi trending di sejumlah media sosial.

Di tengah kritik yang menguat, Dwi Sasetyaningtyas akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun media sosialnya.

“Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa tersinggung,” tulis Dwi Sasetyaningtyas

Ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan Indonesia dan menyebut ucapannya merupakan ekspresi emosional sebagai orang tua.

Nasib Suami di Ujung Tanduk

Sorotan publik kemudian mengarah pada suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro, yang diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Berbeda dengan Dwi yang disebut telah menyelesaikan kewajiban studinya, sang suami dikabarkan masih terikat kontrak beasiswa.

Dalam perjanjian LPDP, setiap penerima wajib menyelesaikan studi dan menjalani masa kontribusi di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran kontrak, terdapat sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana.

LPDP dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa setiap awardee terikat aturan yang jelas.

“Setiap awardee terikat perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan pelanggaran kontrak, mekanisme pengembalian dana akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tulis LPDP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Korea Singgung Rekor Buruk Red Sparks, Gara-gara Tim Besutan Ko Hee-jin Gagal Total di Liga Voli Korea 2025-2026
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Pleidoi Yoki Firnandi: Tak Pernah Bayangkan Pengabdian Membawa Saya ke Kursi Terdakwa
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Dalam Kondisi Sakit, Diding Boneng Masih Mengungsi Usai Rumah Roboh Belum Bisa Ditempati
• 13 menit lalugrid.id
thumb
Dapat Izin dari Aprilia, Jorge Martin Turun di Tes Pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Survei Indekstat: 79,2 Persen Masyarakat Puas Kinerja Prabowo-Gibran, Isu Ekonomi Jadi Paling Mendesak Diselesaikan
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.