Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC).
Praktik yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016 ini melibatkan perputaran transaksi semu dengan nilai total mencapai Rp92,85 miliar.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan pihak yang dikenakan sanksi adalah korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK terkait penciptaan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan dan harga efek di bursa.
PT Dana Mitra Kencana dijatuhi sanksi berupa denda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung di pasar reguler melalui skema pendanaan yang terstruktur kepada belasan nasabah.
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan PT Dana Mitra Kencana mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi saham IMPC kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antarnasabah tercatat mencapai Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan empat bulan tersebut.
Baca Juga
- OJK Denda Miliaran Rupiah Influencer BVN usai Goreng Saham, Ini Modusnya
- 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK-BEI Siapkan Exit Policy
- DEN: Pemilihan Nakhoda OJK & BEI Jadi Penentu Reformasi Pasar Modal
Selain korporasi, OJK juga menghukum UPT dan MLN dengan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti bekerja sama dalam mengoordinasikan transaksi tidak wajar dengan memanfaatkan 12 akun nasabah sebagai perantara.
Adapun nilai pertemuan transaksi yang dihasilkan dari kelompok tersebut bahkan lebih besar, yakni mencapai Rp49,12 miliar di pasar reguler.
“Dalam skema 'patungan saham' ini, pihak pengendali menyediakan dana awal untuk transaksi pembelian, lalu menerima kembali dana hasil penjualan dari rekening-rekening efek yang mereka kuasai,” ujar Hasan, Jumat (20/2/2026).
Modus yang dijalankan para pihak ini dinilai telah menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai keadaan pasar dan harga saham IMPC. Transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, melainkan hasil rekayasa pihak-pihak terkait.
OJK menegaskan bahwa aktivitas itu dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain atau investor publik agar melakukan transaksi pada saham IMPC.
Sepanjang 2022 hingga 2026, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada ribuan pihak guna membersihkan pasar modal dari praktik manipulatif.





