JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari hasil pemeriksaan terhadap istrinya, Miranti Afriana dan seorang polwan Aipda Dianita Agustina, mantan bawahannya, keduanya dinyatakan positif narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil tersebut diperoleh dari uji laboratorium terhadap sampel rambut keduanya. Mereka positif adanya kandungan MDMA.
"Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujar Brigjen Eko, Jumat (20/2/2026).
Meski positif mengonsumsi narkotika, Miranti Afriana dan Aipda Dianita tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
"Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI," katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang etik sebelumnya, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait penyalahgunaan narkoba.
Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut menjadi dasar penjeratan pidana terhadapnya.
Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut masih terus berjalan.
Original Article




