JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin, memohon kepada majelis hakim agar aset berupa tanah miliknya dan istriya dikembalikan.
Hal ini Sani sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Rumah yang hendak dirampas itu murni hasil dari keringat halal saya. Aset tersebut kami beli dengan susah payah pada awal masa pernikahan, puluhan tahun sebelum kasus ini diada-adakan,” ujar Sani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Pleidoi Dimas Anak Buah Kerry, Jadi Tersangka usai Sebut Blending BBM
Sani mengatakan, beberapa aset berupa tanah yang kini disita negara merupakan warisan dari ibunya, bukan berasal dari hasil tindak pidana.
“Demikian pula dengan dua bidang tanah milik istri yang merupakan warisan dari almarhumah ibundanya tercinta pun diminta untuk dirampas,” lanjut Sani.
Adapun, Sani mengaku rutin melaporkan daftar kepemilikan harta dan kekayaannya kepada KPK.
“Saya sebagai pekerja BUMN yang taat hukum telah melaporkan secara periodik dalam LHKPN kepemilikan harta berupa uang, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor secara lengkap dan tepat waktu,” imbuhnya.
Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung
Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukum Sani hari ini, dijelaskan aset-aset yang kini tengah disita oleh negara.
Totalnya, ada empat bidang tanah milik Sani dan istrinya yang disita jaksa.
Satu bidang tanah di Cileles, Banten merupakan warisan dari orang tua istri Sani.
Dua bidang tanah di Cigadung, Bandung, Jawa Barat telah dimiliki sejak tahun 2010 atau di luar tempus perkara.
Sementara, satu bidang tanah di Muktisari, Jawa Tengah dibeli tahun 2021 dengan dana yang disisihkan dari gaji Sani.
“Dengan mengingat gaji terdakwa sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT KPI adalah senilai Rp 268 juta per bulan, maka adalah sah dan wajar perolehan atas aset SHM nomor 343 Muktisari dimaksud,” kata salah satu penasehat hukum dalam sidang, Jumat (20/2/2026).
Melalui pledoi ini, Sani meminta agar majelis hakim dapat membebaskannya dari semua tuntutan jaksa.
“Membebaskan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata advokat.





