Perkara Suap Hakim CPO, JPU Tuntut Junaedi Saibih 9 Tahun dan Denda Rp600 Juta

eranasional.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar di sektor crude palm oil (CPO). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 150 hari. Tidak hanya itu, jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Junaedi secara tetap dari profesinya.

Lebih jauh, jaksa turut meminta agar terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil sekaligus dicopot dari jabatannya sebagai dosen pada Universitas Indonesia (UI).

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menegaskan bahwa praktik suap terhadap hakim merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip independensi dan integritas peradilan. Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

Kasus ini berkaitan dengan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat perkara di sektor CPO. Vonis lepas atau onslag dalam hukum pidana berarti perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Menurut jaksa, praktik suap tersebut bertujuan memengaruhi putusan pengadilan agar terdakwa korporasi memperoleh putusan yang menguntungkan.

Selain dugaan suap terkait perkara CPO, Junaedi juga didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk advokat Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan M Adhiya Muzakki, dalam dugaan perintangan penanganan tiga perkara besar.

Ketiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi timah, korupsi impor gula, serta dugaan korupsi perizinan ekspor CPO.

Jaksa menilai para terdakwa secara aktif menyusun program serta konten komunikasi publik yang bertujuan membentuk opini negatif terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

Nama Junaedi Saibih sendiri dikenal sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara pada Fakultas Hukum UI sejak 2002, berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi universitas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang akademisi hukum yang selama ini mengajar tentang sistem peradilan dan prosedur hukum.

Perkara ini juga menarik perhatian publik karena berkaitan dengan vonis lepas terhadap korporasi besar di sektor CPO, komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Industri CPO selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan, terutama terkait kebijakan ekspor, tata kelola perizinan, hingga dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam sistem peradilan pidana, tuntutan jaksa bukanlah vonis akhir. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Apabila nantinya terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, masih terbuka upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.

Perkara yang menjerat Junaedi Saibih menambah daftar panjang kasus dugaan suap di lingkungan peradilan Indonesia. Tuntutan sembilan tahun penjara serta permintaan pemberhentian dari profesi advokat dan jabatan akademik menunjukkan keseriusan jaksa dalam menilai perbuatan tersebut.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menentukan nasib hukum terdakwa sekaligus menjadi tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesawat Pelita Air Ditemukan Rusak Parah dan Terbakar 
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Resmi Kemenag Hari Ini, 20 Februari untuk Batam, Natuna, dan Pekanbaru
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Plh Kapolres Bima Kota Pernah Positif Sabu, Mabes Polri: Sudah Lewat Mekanisme
• 21 jam lalusuara.com
thumb
6 Keistimewaan Puasa Ramadhan yang tidak Dimiliki Umat Nabi Selain Muhammad
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jakarta Diguyur Hujan dari Malam Hingga Pagi, Kebon Pala Banjir 1 Meter
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.