Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean bergerak cepat merespons informasi terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Sebanyak lima dompeng (alat rakit PETI) dimusnahkan.
Operasi dipimpin Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait PETI di Desa Tanah Bekali, Kematan Pangean, Kabupaten Kuansing, pada Jumat (20/2/2026) pagi. Setibanya di lokasi, pelaku menemukan 5 unit dompeng di aliran sungai.
Namun, saat digerebek para pelaku tidak berada di tempat (tidak sedang beraktivitas). Petugas mengambil tindakan tegas agar alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kembali.
"Kami menemukan lima unit rakit PETI di Daerah Tombang. Sebagai tindakan nyata, seluruh rakit tersebut langsung kami lakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres mengatakan pemusnahan ini diambil untuk memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak ekosistem sungai di wilayah Kuantan Singingi. Walaupun dalam operasi kali ini belum ada pelaku yang berhasil diamankan, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan secara rutin.
AKBP Hidayat menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk 'Melindungi Tuah, Menjaga Marwah' di Bumi Lancang Kuning dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat luas di masa depan," tegasnya.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif. Polsek Pangean mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya demi keamanan bersama.
Langkah ini juga sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
(mea/imk)




