Pramono Tegakkan Pergub 18 Tahun 2018, Tindak Tegas Tempat Hiburan Bandel

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan menindak tegas kafe karaoke yang melanggar aturan selama Ramadan 2026. Penertiban itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengatur operasional tempat hiburan.

Pramono sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata untuk memperketat pengawasan, termasuk terhadap kafe-kafe karaoke di kawasan Meruya Selatan yang belakangan menjadi sorotan. Ia memastikan aparat akan bertindak jika ditemukan pelanggaran.

“Selama siapa pun melakukan pelanggaran terhadap Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentunya diambil tindakan,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
 

Baca Juga :Pramono Mulai Revitalisasi Taman Semanggi, Ditarget Rampung 2027


Ia menegaskan Pemprov DKI memegang teguh aturan yang berlaku, terutama pada momentum Ramadan yang menuntut adanya penyesuaian jam operasional maupun pembatasan aktivitas hiburan tertentu. Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pramono juga menyinggung penertiban kawasan hiburan secara menyeluruh apabila ditemukan pelanggaran berulang.

“Saya sudah minta kepada Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengawasan di lapangan. Kalau ada kawasan hiburan yang terbukti melanggar, mengganggu ketertiban umum, atau tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Istimewa

Ia meminta para pelaku usaha hiburan malam untuk menaati regulasi yang sudah ditetapkan. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal sanksi administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap suasana Ramadan di Jakarta tetap kondusif. Aparat gabungan akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan tidak segan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Mahindra & Mahindra Ltd. Pasok 35.000 Scorpio Pik Up untuk Proyek Koperasi Merah Putih di Indonesia
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Microsoft Klaim 100% Listrik dari Energi Terbarukan, Kejar Karbon Negatif 2030
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Berpotensi Variatif di Tengah Sentimen Domestik dan Global
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Inara Rusli Tulis Permintaan Maaf: Maafku Lahir dari Perenungan Panjang
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.