JAKARTA, KOMPAS — Setelah perjanjian tarif Indonesia-Amerika Serikat ditandatangani, diperlukan analisis terkait dampak maupun optimalisasi kesepakatan ini. Pembahasan detail ini akan menentukan apakah kesepakatan tersebut membawa manfaat untuk kedua negara atau hanya mengusung kepentingan AS.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Perjanjian yang diberi nama Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance itu, menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan yang diterima Kompas, dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
”Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” kata Teddy.
Jadi saya garis bawahi, menghormati kedaulatan dari setiap negara itu menjadi bagian daripada perjanjian yang ditandatangani.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan US Trade Representative Jamieson Greer juga menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade/ART) pada hari yang sama. Dokumen ini menjadi lampiran perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Trump.
Airlangga dalam keterangan secara daring dari Washington DC menjelaskan bahwa perjanjian ini memiliki visi untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok, serta menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing negara. “Jadi saya garisbawahi, menghormati kedaulatan dari masing-masing negara itu menjadi bagian daripada perjanjian yang ditandatangani,” katanya.
Namun, dalam naskah perjanjian yang disiarkan Kantor Perwakilan Dagang AS, banyak sekali kewajiban yang perlu dipenuhi Indonesia. Sebaliknya, hampir semua produk asal AS dinilai sudah memenuhi standar sehingga tak perlu lagi mengikuti standar Indonesia. Salah satu contohya adalah produk halal AS tak lagi perlu memenuhi standar halal Indonesia. Demikian pula kewajiban memenuhi karantina dan sanitari serta inspeksi prapengiriman.
Di sisi lain, banyak kewajiban Indonesia dicantumkan seperti investasi di AS dengan nilai minimum 10 miliar dollar AS seperti disebutkan di pasal 6.2. Sebaliknya, Indonesia harus memfasilitasi investasi AS di Indonesia di sektor pertambangan serta mengekspor mineral langka dan sumber energi seperti di pasal 6.1.
Indonesia juga harus membolehkan investasi tanpa larangan kepemilikan untuk investor AS di sektor pertambangan, pengolahan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, sumber solusi efisiensi, layanan pengiriman, transportasi, broadcasting, dan layanan keuangan seperti dicantumkan di pasal 2.28.
Pengajar ekonomi internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Kiki Verico menilai negosiasi tarif resiprokal Indonesia-AS memang cenderung timpang. “Ini risiko kalau negosiasi dengan negara yang lebih advance, kekuatan kita seperti di bawah,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Namun, menurut Kiki, Pemerintah Indonesia bisa mengoptimalkan hasil negosiasi ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Namun, perlu dilakukan analisa secara detail untuk setiap sektor dan variabel yang disepakati. Dengan penyesuaian secara rinci, kesepakatan ini bisa membawa keuntungan untuk kedua belah pihak.
Kiki mencontohkan, terkait kewajiban investasi Indonesia di AS semestinya bisa diarahkan pada barang-barang yang banyak diimpor Indonesia, misalnya produk agrikultur seperti kedelai. Dengan demikian, kendati Indonesia mengimpor dari AS, ada nilai tambah yang diperoleh Indonesia.
Demikian pula aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tidak diberlakukan untuk produk AS. Kendati Indonesia tidak bisa memaksa AS menggunakan produk Indonesia, Pemerintah bisa meminta supaya perusahaan Indonesia memenuhi standar kualitas yang diperlukan perusahaan AS. Setidaknya ada transfer pengetahuan yang membuat kualitas produk Indonesia memenuhi ketentuan dan kebutuhan perusahaan AS.
Terkait tarif nol persen untuk produk tekstil dan aparel, Kiki menilai ini bisa jadi menguntungkan AS. Sebab, banyak produk dengan jenama AS diproduksi di Indonesia
“Untuk tekstil, justru concern-nya shreded clothing atau used clothing. Indonesia menerima pakaian bekas dalam bentuk cacahan kain dengan argumen environment. Kalau di Indonesia bisa diolah menjadi bahan baku, mungkin baik, tapi perlu ada teknologinya. Dan Indonesia perlu meminta investasi AS untuk mengolah ini supaya environment friendly,” tutur Kiki.
Demikian pula kuota untuk produk yang dikenakan mekanisme tariff rate quota (TRQ) dinilai berisiko menimbulkan rent seeker di dalam negeri. Sebab, akan ada penentuan siapa yang mendapatkan kuota. Oleh karenanya, diharap Indonesia bisa menghindari syarat ini.
Oleh karena masih banyak syarat dan kondisi yang perlu dibahas dalam sembilan puluh hari ini, menurut Kiki, Pemerintah Indonesia perlu segera membahas detail-detail dampak dan terobosannya. Apalagi, AS menegaskan keberatan hanya bisa diajukan dengan data yang kuat.
Untuk itu, selain dengan kementerian-kementerian di setiap sektor maupun lembaga, perlu segera membahasnya bersama para ahli dan akademisi. Dengan demikian, kata Kiki, kesepakatan ini bisa membawa manfaat baik untuk AS maupun Indonesia.
Tak hanya lintas sektor, lanjut Kiki, kesepakatan ini juga harus dibahas secara geopolitik. Sebab, dalam salah satu klausul disebutkan kesepakatan bisa batal bila Indonesia melakukan kesepakatan yang berpotensi merugikan AS.
“Jadi AS memantau dengan siapa lagi Indonesia bernegosiasi. Mungkin yang disasar China, sebab ini salah satu partner besar Indonesia dan saingan besar AS,” tambah Kiki.
Sejak pengumuman kebijakan tarif oleh Presiden Trump pada bulan April 2025 lalu, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan empat surat negosiasi tarif secara berkala. Menurut Menko Airlangga, sebanyak 90 persen dokumentasi yang dikirim oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Amerika Serikat.
Hasilnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif hingga nol persen pada 1.819 pos tarif produk. Produk ini antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang.
Untuk produk tekstil dan aparel, lanjut Airlangga, Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ). Mekanisme ini berarti tarif nol persen diberlakukan dengan syarat kuota tertentu. Bila jumlah barang yang diekspor RI ke AS sudah melebihi kuota, tarif nol persen sudah tidak berlaku.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Di tingkat multilateral, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO). Indonesia turut mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management untuk menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.





