Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan status tersangka terhadap bandar narkoba, Koko Erwin. Nama Koko Erwin muncul dalam kasus narkoba yang menyeret dua pejabat Polres Bima Kota yakni eks Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi.
Pada penjelasan sebelumnya, Koko Erwin disebut pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Advertisement
"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam pesan singkatnya. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Namun perihal pemeriksaan maupun penahanan terhadap Koko Erwin, dia meminta agar Polda NTB diberikan waktu untuk bekerja maksimal. Saat ini, keberadaan Koko Erwin masih dalam pencarian.
"Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.




