- KPK memperkuat pencegahan korupsi di Bea dan Cukai pasca OTT melalui koordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu.
- Pertemuan tersebut membahas langkah mitigasi pencegahan agar praktik korupsi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
- KPK pada 4 Februari 2026 menetapkan enam tersangka terkait suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pertemuan itu membahas langkah mitigasi agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Menurut Budi, koordinasi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan. Sinergi antara KPK dan jajaran Kementerian Keuangan dinilai penting guna memastikan pembenahan sistem berjalan seiring dengan proses penyidikan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW).
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Sehari berselang, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
KPK menegaskan, koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan unit kepatuhan internal Bea Cukai akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan, sekaligus untuk memperkuat integritas sistem kepabeanan agar lebih tertutup dari celah praktik korupsi.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?




