Orang tua (ortu) bayi 9 bulan berinisial ASA melaporkan pihak RS Paramount Makassar ke polisi usai tangan bayinya bengkak hingga berlubang usai diinfus. Awalnya mereka melayangkan somasi namun tidak digubris.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/400/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, Selasa (17/2). Pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malapraktik," kata ibu korban, Nurjannah, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2/2026).
Pihaknya juga mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Kamis (19/2). Selanjutnya, penyidik meminta agar bayinya divisum di RS Bhayangkara Makassar.
"Perkembangannya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Kemarin (visum), pada tanggal 18 Februari. Diminta oleh penyidik polres. Nanti setelah diambil ke keteranganku, baru penyidik polres kasih pengantar untuk visum," jelasnya.
Pihaknya berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Apalagi, kata dia, kondisi tangan anaknya kini sudah tidak simetris lagi seperti sedia kala meski pembengkakannya sudah sembuh.
"Masih lubang dan bengkak sedikit, dan apalagi ini anakku sudah diukur ini (tangannya) ada yang tidak sesuai. Iya, maksudnya kayak besarnya, bentuknya. Tidak sama dengan sebelah. Iya, kayak tidak simetris lah begitu," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/eva)





