JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan akibat teguran suara bising drum yang terjadi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengungkapkan bahwa status penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi minggu lalu sudah kami adakan gelar perkara terkait kasus penganiayaan di Cengkareng, dan saat ini statusnya naik ke penyidikan," ujar Wisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Meski kasus telah masuk tahap penyidikan, Wisnu memastikan polisi belum menetapkan tersangka, baik terhadap terduga pelaku utama, Dodo Siagian, maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Baca juga: Penganiayaan Brutal di Jakbar hingga Ancaman Pembunuhan, Dipicu Bising Suara Drum
Saat ini, tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan keterangan untuk memperkuat alat bukti.
"Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Setelah selesai, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Wisnu menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara lanjutan begitu alat bukti dirasa cukup.
"Iya, kalau pemeriksaan saksi-saksi yang mendukung alat bukti sudah terpenuhi, akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Nanti baru naik tersangka," tuturnya.
Baca juga: Tangis Pria Sukabumi Korban Pencurian Motor Modus Baru di Cempaka Putih
Babak Baru Kasus PenganiayaanSebelumnya, kasus perseteruan tetangga yang berujung pada penganiayaan akibat teguran suara drum kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan aksi saling lapor, laporan balik yang sempat dilayangkan pihak pelaku resmi dihentikan, sementara kasus utama penganiayaan terus bergulir untuk mencari tersangka.
Kuasa hukum korban dari Jhon LBF Law Firm, Machi Ahmad, mengungkapkan kepolisian akhirnya menemukan adanya unsur pidana yang kuat pada laporan penganiayaan yang menimpa Darwin dan istrinya.
"Hari ini juga terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, unsur pidananya sudah terbukti, tinggal mencari siapa tersangkanya," jelas Machi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026).
Mengingat ancaman hukuman kasus ini diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara, Machi mendesak polisi untuk segera bertindak tegas.
"Kami mendesak agar Polres Jakarta Barat segera menetapkan tersangka dan pelaku bisa langsung ditahan," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Lapangan Padel Tangsel Disegel, Pemilik 2 Kali Mangkir dari Panggilan Satpol PP
Laporan Balik Pelaku DitutupAnak pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, sempat melaporkan balik Darwin atas dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan menggunakan Pasal 448 KUHP saat menegur suara drum.
Darwin dituduh mengancam akan menghancurkan studio dan alat musik milik pelaku yang menimbulkan suara bising.
Namun, laporan tersebut kini telah dihentikan oleh penyidik karena kurangnya bukti yang cukup.
"Hari ini kami mendapatkan kabar, alhamdulillah, tuduhan Pasal 448 KUHP terhadap klien kami dihentikan melalui surat SP2Lidik oleh Polres Jakarta Barat," ujar Machi.
Ia menambahkan, penghentian itu dilakukan karena polisi tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang cukup terkait tuduhan ancaman kekerasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




