Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kemungkinan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai tersebut.
Advertisement
“Iya,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.
“Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu,” tambahnya.
Setyo menjelaskan, pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik KPK, termasuk penelusuran aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.




