GoTo Gojek Tokopedia, Grab, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya alias BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol saat Ramadan. Selain BHR, ketiganya menawarkan insentif dalam bentuk lain.
Maxim misalnya, selain memberikan BHR, menyiapkan insentif, paket sembako, dan komisi aplikasi 0%. Namun ada ketentuan untuk mendapatkan bonus ini.
Terkait BHR, Maxim menetapkan nilai besaran yang disesuaikan dengan kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol. Kriteria ini akan merujuk pada tingkat keaktifan, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap aturan perusahaan tanpa adanya catatan pelanggaran berat.
BHR pertama kali diperkenalkan dan dibuat aturannya oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan itu, bonus bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Mengenai BHR, tentunya kami bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan stakeholder lainnya akan terus berkoordinasi dan berkontribusi aktif dalam penyaluran ini,” ujar Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
Penyerahan BHR dan insentif kepada mitra pengemudi akan dilaksanakan di berbagai kota layanan Maxim di Indonesia, bersamaan dengan pemberian paket sembako dan makanan untuk mitra pengemudi yang membutuhkan dan anak yatim.
Sama seperti BHR, Dirhamsyah mengatakan bahwa bantuan berupa uang insentif kepada mitra pengemudi akan diberikan berdasarkan pada tingkat signifikansi kontribusi driver terhadap perkembangan layanan.
Indikator-indikator itu bertujuan menjamin distribusi BHR dan insentif yang objektif, proporsional, dan berkelanjutan.
Sementara komisi aplikasi 0% diberikan untuk pengemudi disabilitas akan terus dilanjutkan untuk mendukung mitra pengemudi yang telah berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna di tengah keterbatasan.
Grab juga memberikan paket insentif saat Ramadan tahun ini, berupa BHR, iuran BPJS Ketenagakerjaan, Grab Academy. Perusahaan pun menyiapkan Rp 100 miliar untuk ketiga program ini.
Sama seperti Maxim, Grab juga menetapkan kriteria penerima BHR. “Semua yang memiliki prestasi (dapat BHR),” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi saat konferensi pers di Jakarta, bulan lalu (13/1).
Grab memastikan BHR diberikan kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol berdasarkan kinerja yang tercatat di aplikasi. Sebagai gambaran, Grab menerapkan sistem BHR berbasis keadilan dan kinerja pada tahun lalu, dengan sejumlah indikator utama, di antaranya:
- Status Mitra Aktif, yakni aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat penyelesaian order yang konsisten
- Kepatuhan terhadap aturan Grab, termasuk bebas dari pelanggaran serius seperti fraud
- Rating dan umpan balik pelanggan yang mencerminkan kualitas layanan
Berdasarkan kriteria tersebut, Grab membagi penerima BHR ke dalam beberapa kategori, dengan besaran yang berbeda-beda antara lain:
- Mitra Jawara: Rp 255 ribu – Rp 850 ribu
- Mitra Ksatria: Rp 100 ribu
- Mitra Pejuang: Rp 100 ribu
- Mitra Anggota: Rp 50 ribu
Nilai BHR yang diberikan untuk mitra pengemudi taksi online berkisar Rp 50 ribu - Rp 1,6 juta, sementara driver ojol Rp 50 ribu - Rp 850 ribu.
GoTo Gojek Tokopedia juga menawarkan BHR, beserta perlindungan sosial termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bursa Kerja Mitra Gojek dan Beasiswa untuk Mitra/ Keluarga, serta Usaha Mitra Swadaya.
Perusahaan membagikan BHR kepada bagi mitra yang memenuhi kriteria. Merujuk pada tahun lalu, kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya berbasis kinerja, yang mencakup:
- Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar.
- Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian.
- Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Sementara itu, inDrive menunggu arahan resmi pemerintah. “Kami telah memastikan informasi untuk BHR tahun ini dari kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah lewat Kemenaker,” kata Communications Manager inDrive Wahyu Ramadhan kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (2/2).
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengisyaratkan BHR bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Insha Allah, ya (ada tahun ini),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, bulan lalu (21/1).
Mengenai besaran bonus dan aturan BHR untuk tahun ini, Indah mengatakan hal ini masih akan dibahas.




