Komnas HAM Bakal Punya Penyidik, Pigai: Dididik Langsung oleh Kejagung

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) RI, Natalius Pigai, memastikan revisi Undang-Undang HAM tahun ini akan memberi kewenangan baru kepada Komnas HAM untuk memiliki penyidik sendiri.

Menariknya, penyidik tersebut nantinya akan dibina dan dididik langsung oleh Kejaksaan Agung.

Pigai mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung terkait pembentukan unit penyidik di Komnas HAM.

“Karena kan saya yang nyusun Undang-Undang. Mereka adalah pelaksana. Karena itu kami punya keinginan untuk memberi penguatan terhadap Komnas HAM supaya penyidik. Hari ini saya pertemuan tadi siang dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung memberikan persetujuan untuk membentuk unit penyidik,” kata Pigai di Kantor KemenHAM, Jumat (20/2/2026).

Ia memastikan, setelah UU yang baru disahkan, Komnas HAM akan memiliki penyidik sendiri.

“Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM,” ujarnya.

Menurut Pigai, keberadaan penyidik akan membuat “taring” Komnas HAM semakin kuat.

“Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik. Wewenangnya bertambah. Otoritasnya lebih,” tegasnya.

Dididik dan Dinilai Kejagung

Meski berada di lembaga independen, Pigai menegaskan pembinaan teknis penyidik Komnas HAM akan berada di bawah Kejaksaan Agung.

“Ya kalau penyidik kan penyidik resmi. Kalau penyidik di KPK kan apa? PNS ya? Ya kan sama. Nanti PNS juga. Tapi lembaga pembinanya Kejaksaan yang pendidikannya, teknisnya, kompetensinya, pengetahuannya, pemahamannya, semua penilaiannya juga dilakukan oleh... angka kredit juga dinilai oleh Kejaksaan. Karena mereka lembaga pembina,” jelas Pigai.

Ia menyebut skema ini akan dibuat serupa dengan KPK.

“Gini, Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK. Udah tahu kan? Sama dengan KPK kan? KPK ada penyidik, Kepolisian ada penyidik, Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik. Ada penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sederhana aja,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Pledoi, Terdakwa Riva Siahaan Minta Keadilan hingga Cerita Rumahnya Digeledah Aparat
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Imsak Hari Ini Sabtu 21 Februari 2026 di Medan, Denpasar, Makassar, Pontianak, hingga Mataram
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang
• 2 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi VII Soroti Dampak Industri dalam Pengadaan 105.000 Pickup
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Bareskrim Beberkan Tabiat AKBP Didik saat Jadi Kapolres Bima, Mulai Terima Serotan Miliaran dari Bandar Narkoba hingga Ancaman
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.