RUU Perampasan Aset Diharapkan Efektif Menyita Harta Buron Luar Negeri

republika.co.id
22 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menyita aset dari buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat.

Kurnia menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia selama ini cenderung stagnan terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengizinkan peradilan in absentia, namun pelaksanaannya jarang terjadi faktualnya.

Menurutnya, penggunaan UU Perampasan Aset akan memungkinkan perampasan aset dilakukan dengan lebih cepat, efektif, dan efisien, tidak hanya pada kasus korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana seperti narkotika dan terorisme.

RUU Perampasan Aset Sebagai Implementasi PBB

Kurnia menjelaskan bahwa RUU ini adalah turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi, yang mengamanatkan negara peserta untuk memidanakan seseorang dengan fokus pada asetnya. Indonesia sendiri telah meratifikasi mandat tersebut pada tahun 2006, sehingga RUU ini menjadi fokus pemerintah dan diharapkan dapat dibahas dalam Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kurnia menekankan pentingnya penekanan tertentu dalam pembahasan RUU ini. Pertama, ia menyebutkan perlunya kepastian waktu dalam proses hukum, seperti yang diatur dalam UU Tipikor. Kedua, pembahasan lembaga pengelola aset hasil rampasan juga perlu diperhatikan. Dan ketiga, ia menambahkan bahwa basis perampasan aset harus dibahas untuk menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Basisnya harus jelas, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” tutur Kurnia.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemeriksaan Dokter Richard Lee Tuntas, Polda Metro Jaya Tak Lakukan Penahanan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
• 22 jam lalupantau.com
thumb
3 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bawa HP ke Kamar Mandi Menurut Ilmu Psikologi
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
5 Berita Terpopuler: Riset Labsosio UI Mengungkap Dampak MBG, Gugatan Sudah Diajukan ke MK, Ada Bocoran Apa dari Purbaya?
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Saksi Mata Cerita Kejadian Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas: Dipukul Helm Baja!
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Setahun Memimpin Maros, Chaidir–Muetazim Fokus Kesehatan, Infrastruktur, dan MBG
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.