REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menyita aset dari buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat.
Kurnia menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia selama ini cenderung stagnan terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengizinkan peradilan in absentia, namun pelaksanaannya jarang terjadi faktualnya.
Menurutnya, penggunaan UU Perampasan Aset akan memungkinkan perampasan aset dilakukan dengan lebih cepat, efektif, dan efisien, tidak hanya pada kasus korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana seperti narkotika dan terorisme.
RUU Perampasan Aset Sebagai Implementasi PBB
Kurnia menjelaskan bahwa RUU ini adalah turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi, yang mengamanatkan negara peserta untuk memidanakan seseorang dengan fokus pada asetnya. Indonesia sendiri telah meratifikasi mandat tersebut pada tahun 2006, sehingga RUU ini menjadi fokus pemerintah dan diharapkan dapat dibahas dalam Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kurnia menekankan pentingnya penekanan tertentu dalam pembahasan RUU ini. Pertama, ia menyebutkan perlunya kepastian waktu dalam proses hukum, seperti yang diatur dalam UU Tipikor. Kedua, pembahasan lembaga pengelola aset hasil rampasan juga perlu diperhatikan. Dan ketiga, ia menambahkan bahwa basis perampasan aset harus dibahas untuk menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Basisnya harus jelas, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” tutur Kurnia.