JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Anang Suptriatna, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: [FULL] Hotman Paris, Ortu Fandi & Kejagung Soal Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati Terkait Narkoba
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- abk fandi
- Anang Supriatna
- kasus narkoba





