Kejagung Ungkap Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 1,9 Ton

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Anang Suptriatna, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: [FULL] Hotman Paris, Ortu Fandi & Kejagung Soal Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati Terkait Narkoba

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • abk fandi
  • Anang Supriatna
  • kasus narkoba
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Truk Tertemper KA Bandara Soetta hingga Terseret 100 Meter
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pramono Ungkap Penyebab Banjir Jakarta Capai 1,5 Meter Hari Ini
• 7 jam laludetik.com
thumb
Respons Cepat Laporan Warga, Polisi Musnahkan 5 Rakit Peti di Kuansing
• 10 jam laludetik.com
thumb
Tak Suka Ikuti Tren di Medsos untuk Bergaya, Tissa Biani Pilih Jadi Diri Sendiri
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia-AS Sepakati Tarif 0 Persen untuk Produk Tekstil, Simak Ketentuannya
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.