REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mempertegas business judgement rule (BJR) sebagai perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris. Hal ini disampaikan oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.
Menurut Kurnia Ramadhana, Tenaga Ahli Utama Bakom RI, UU BUMN yang baru mengandung klausula yang mencegah abuse of power oleh penegak hukum dalam proses bisnis internal BUMN. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pendirian perusahaan pelat merah bertujuan memperoleh keuntungan. Sementara Pasal 2 ayat (2) mengatur agar kegiatan BUMN sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Kurnia mengakui adanya problematika mengenai batasan antara business judgement rule dan pemberantasan tindak pidana korupsi. UU BUMN terbaru menambahkan Pasal 3y yang menyatakan bahwa Kepala Badan Pengaturan BUMN serta organ dan pegawai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika bisa membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka.
Penekanan ini mengindikasikan bahwa selama iktikad pejabat BUMN baik, telah melalui proses hukum yang adil, dan ada konsensus antara direksi dan komisaris yang sudah mengetahui keputusan tersebut, maka penegak hukum tidak perlu memproses lebih lanjut. Kurnia menambahkan, pembuktian due process sangat penting dalam konteks ini.
Melalui UU BUMN terbaru, pemerintah berharap agar iklim investasi tidak terganggu oleh penegakan hukum yang tidak tepat. Namun, jika ada bukti permulaan yang cukup akan terjadinya tindak pidana korupsi, maka business judgement rule tidak dapat dipakai sebagai pembelaan. Ini karena sering kali aturan tersebut disalahgunakan untuk menutupi praktik korupsi dengan nilai yang besar.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.