jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) melaksanakan Webinar Nasional bertajuk “Tata Kelola Penggunaan Dana Desa: Hambatan dan Tantangan” pada Kamis (19/2/2026).
Sekretaris Eksekutif PPASDA Denny Alan Pakiding dalam sambutannya mengatakan hambatan dan tantangan pengelolaan dana desa cukup beragam.
BACA JUGA: Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Pertama, tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa dan kasusnya terus meningkat.
“Tahun 2025 saja seperti disampaikan Kejakjsaan Agung jumlahnya mencapai 535 perkara, ini sangat memprihatinkan,” ujar Denny Alan.
BACA JUGA: Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
Lebih lanjut, Alan yang juga berprofesi sebagai advokat menekankan pengawasan yang ketat dan berjenjang sehingga pengelolaan dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping lokal desa (PLD) terbukti belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tentunya ada desa-desa yang sudah bagus, tetapi sebagian besar masih problematis,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Dana Desa
Kedua, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia perangkat desa.
“Dari pengalaman berinteraksi dengan perangkat desa, memang pemahaman mereka masih rendah, termasuk alur dalam proses pengelolaan dana tersebut,” kata Alan.
Bahkan Alan menyebut kondisi kian parah dikarenakan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Di level perencanaan program juga demikian, seringkali tidak matang yang berakibat pada pemborosan anggaran,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber adalah Yahdil Abdi Harahap, S.H., M.H sebagai Staf Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI; Junaedhi Mulyono, S.H selaku Ketua Umum DPP APDESI. Acara ini dimoderatori Ima Mahdawani.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




